Ulama NU: Investasi Miras tak Bertentangan dengan Fikih Klasik

Perpres investasi miras di Indonesia khususnya di daerah non muslim tidak bertentangan dengan kajian fikih klasik.

“Kebijakan pemerintah dalam hal ini sebenarnya sudah ada padanannya, terlebih dalam kajian fikih klasik Imam Abu Hanifah melegalkan bagi seorang muslim untuk menjual miras pada non muslim,” kata ulama NU KH Ubaidillah Amin Moch (Gus Ubaid) dalam pernyataan kepada wartawan, Ahad (28/2/2020).

Gus Ubaid mengatakan, Mufti Mesir sekaligus Guru Besar Al-Azhar, Syekh Ali Jum’ah yang pernah memfatwakan bolehnya menjual miras bagi orang muslim di kawasan barat atau di negara-negara yang melegalkan miras, bahkan di restoran-restoran tertentu selama tidak menjualnya pada orang muslim.

Baca juga:  Ketua DPR RI Minta Aturan Pencairan JHT Direvisi: Itu Bukan Dana Pemerintah!

Kata Gus Ubaid, banyak masyarakat yang termakan berita ini tanpa memperhatikan secara utuh bahwa pembukaan izin usaha miras ini hanya berlaku di kawasan wisata yang mayoritas penduduknya berstatus non-muslim, yakni di provinsi Bali, Nusa Tenggara Timur, Sulawesi Utara dan Papua.

“Sehingga peraturan ini tidak berlaku bagi kawasan provinsi lain yang mayoritas penduduknya menganut Agama Islam,” kata alumni Universitas Al-Azhar Kairo, Mesir ini.

Gus Ubaid meminta Masyarakat tidak perlu menanggapi secara berlebihan tentang kebijakan ini. “Tinggal mengupayakan bagaimana dalam penerapannya kebijakan ini bisa berjalan tepat sasaran, terlebih hasil dari investasi ini menambah pemasukan bagi negara,” pungkasnya.

Baca juga:  Diserang Para Menteri Jokowi, Upaya Habisi Anies di Pilpres 2024