SBK: Presiden Jokowi Itu Ulil Amri atau Ulil Khomri?

Presiden Joko Widodo (Jokowi) yang mengesahkan Perpres investasi miras miras dipertanyakan sebagai Ulil Amri (pemilk perintah atau penguasa) atau Ulil Khomri (pemilik memiliki keistimewaan untuk urusan miras). Ulil merupakan kata jamak yang diartikan pemilik/memiliki (seseorang yang memiliki keistimewaan: Kamus Mahmud Yunus).

Demikian dikatakan pengamat seniman politik Mustari atau Si Bangsat Kalem (SBK) dalam pernyataan kepada www.suaranasional.com, Ahad (28/2/2021). “Selama ini pendukung Jokowi menyebut mantan Wali Kota Solo itu seorang Ulil Amri,” paparnya.

Kata SBK, Perpres investasi miras membuat kelompok Islam mengajukaan protes keras kepada pemerintahan Jokowi. “Pemerintah Jokowi harus mendengar aspirasi umat Islam yang menolak investasi miras,” jelas SBK.

Baca juga:  Sebut Jokowi Lahir dari Rahim Reformasi 98, Aktivis Malari 74: Erick Thohir Ngawur

Menurut SBK, Majelis Rakyat Papua (MPR) juga sudah menolak daerahnya menjadi tempat investasi miras. “Miras merusak bangsa dan bertentangan dengan Pancasila,” papar SBK.

Kata SBK, pemerintah yang mengeluarkan Perpres investasi miras menunjukkan keuangan negara sangat mengkhawatirkan. “Semua cara dipakai untuk mendapatkan pemasukan uang negara. Bisa jadi pemerintah mengeluarkan peraturan lokalisasi judi,” jelas SBK.

Presiden Jokowi membuka izin investasi untuk industri minuman keras (miras) atau beralkohol dari skala besar hingga kecil. Aturan ini hanya berlaku untuk daerah-daerah tertentu.

Hal ini diatur dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 10 Tahun 2021 tentang Bidang Usaha Penanaman Modal yang diteken Jokowi pada 2 Februari 2021. Aturan ini merupakan aturan turunan dari Undang-Undang (UU) Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja (Omnibus Ciptaker).

Baca juga:  Loyalis Jokowi Lamongan: Jokowi Layak Jadi Ketum Golkar

“Semua bidang usaha terbuka bagi kegiatan penanaman modal, kecuali bidang usaha yang dinyatakan tertutup untuk penanaman modal atau untuk kegiatan yang hanya dapat dilakukan oleh pemerintah pusat,” tulis Pasal 2 ayat 1 Perpres 10/2021.

Lebih lanjut, menurut lampiran III aturan tersebut, penanaman modal baru dapat dilakukan di empat provinsi dengan memperhatikan budaya dan kearifan setempat, yakni provinsi Bali, Nusa Tenggara Timur, Sulawesi Utara, dan Papua.