Tokoh Papua: Investasi Miras Bunuh Generasi Muda Papua

Perpres yang mengijinkan investasi miras di Papua justru membunuh generasi muda di Bumi Cendrawasih.

“Pemerintah pusat sengaja mau mengcaukan & mau membunuh generasi muda dg cara memberikan izin investasi utk industri Miras di Papua,” kata tokoh Papua Christ Wamea di akun Twitter-nya @PutraWadapi.

Menurut Christ, selama ini masyarakat Papua berusaha menciptakan kehidupan secara damai.

Presiden Jokowi membuka izin investasi untuk industri minuman keras (miras) atau beralkohol dari skala besar hingga kecil. Aturan ini hanya berlaku untuk daerah-daerah tertentu.

Hal ini diatur dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 10 Tahun 2021 tentang Bidang Usaha Penanaman Modal yang diteken Jokowi pada 2 Februari 2021. Aturan ini merupakan aturan turunan dari Undang-Undang (UU) Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja (Omnibus Ciptaker).

“Semua bidang usaha terbuka bagi kegiatan penanaman modal, kecuali bidang usaha yang dinyatakan tertutup untuk penanaman modal atau untuk kegiatan yang hanya dapat dilakukan oleh pemerintah pusat,” tulis Pasal 2 ayat 1 Perpres 10/2021.

Lebih lanjut, menurut lampiran III aturan tersebut, penanaman modal baru dapat dilakukan di empat provinsi dengan memperhatikan budaya dan kearifan setempat, yakni provinsi Bali, Nusa Tenggara Timur, Sulawesi Utara, dan Papua.