Politikus Demokrat: Investasi Miras, Pukulan Banget Buat Wapres KH Ma’ruf Amin

Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 10 Tahun 2021 yang membuka izin investasi untuk industri minuman keras (miras) atau beralkohol dari skala besar hingga kecil menjadi pukulan telak buat Wakil Presiden KH Ma’ruf Amin.

“Investasi miras, pukulan telak buat Wapres KH Ma’ruf Amin,” kata politikus Demokrat, Panca Cipta Laksana di akun Twitter-nya @panca66.

Presiden Jokowi membuka izin investasi untuk industri minuman keras (miras) atau beralkohol dari skala besar hingga kecil. Aturan ini hanya berlaku untuk daerah-daerah tertentu.

Baca juga:  Rahung: Mahfud MD Ditunggu Masyarakat Adat Kalimantan

Hal ini diatur dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 10 Tahun 2021 tentang Bidang Usaha Penanaman Modal yang diteken Jokowi pada 2 Februari 2021. Aturan ini merupakan aturan turunan dari Undang-Undang (UU) Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja (Omnibus Ciptaker).

“Semua bidang usaha terbuka bagi kegiatan penanaman modal, kecuali bidang usaha yang dinyatakan tertutup untuk penanaman modal atau untuk kegiatan yang hanya dapat dilakukan oleh pemerintah pusat,” tulis Pasal 2 ayat 1 Perpres 10/2021.

Lebih lanjut, menurut lampiran III aturan tersebut, penanaman modal baru dapat dilakukan di empat provinsi dengan memperhatikan budaya dan kearifan setempat, yakni provinsi Bali, Nusa Tenggara Timur, Sulawesi Utara, dan Papua.

Baca juga:  Najwa Shihab dengan Kecerdasannya Bongkar Sumber Dana Kampanye Anies Baswedan