Pemuda Aswaja: Investasi Miras Diatur dalam Ushul Fiqih

Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 10 Tahun 2021 yang memberikan izin investasi miras sesuai kaidah ushul fiqih di mana ada unsur kemaslahatan untuk mencegah miras ilegal. Dalam Perpres itu juga diatur regulasi yang ketat distribusi miras.

“Investasi miras itu sesuai dengan ushul fiqih ma la yatimmu al-wajib illa bih fahuwa wajib (suatu unsur yang mengantarkan pada kewajiban adalah wajib). Maksudnya, menegakkan kemaslahatan adalah kewajiban. Namun kemaslahatan hanya bisa tegak, jika ada penegakan tertib sosial. Karena itu, tertib sosial menjadi sesuatu yang wajib ditegakkan,” kata Koordinator Pemuda Aswaja Nur Khalim dalam pernyataan kepada www.suaranasional.com, Sabtu (27/2/2021).

Menurut Nur Khalim, keberadaan miras itu sudah ada sejak lama dan perlu adanya peraturan. “Perpres investasi miras termasuk di dalamnya regulasi menghasilkan maslahah ammah (kemaslahatan umum),” ungkapnya.

Kata Nur Khalim, Perpres investasi miras bukan membenarkan orang minum beralkohol. “Ini salah kaprah terhadap investasi miras tersebut. “Harusnya yang komentar melarang investasi miras membaca Perpres-nya terlebih dulu. Kebanyakan membaca judul dan tidak tahu isinya,” jelas Nur Khalim.

Selain itu, ia juga mengatakan, di antara para ulama berbeda pendapat tentang miras atau khmar. Imam Abu Hanifah dan kalangan ulama Irak berpendapat keharaman khamr jumlah kadar yang diminum, bukan dari substansi zat minumannya.