Djoko Edhi Abdurrahman Dukung KAMI se Jawa yang Minta Jokowi Mundur

Presiden Joko Widodo (Jokowi) lebih baik mundur dari jabatannya atas pelanggaran hukum protokol kesehatan (prokes) Covid-19 di Maumere, Nusa Tenggara Timur (NTT).

“Saya mendukung pernyaataan KAMI se Jawa agar Presiden Jokowi mundur, tapi mundur permanen,” kata mantan anggota DPR Djoko Edhi Abdurrahman dalam pernyataan kepada wartawan, Jumat (26/2/2021).

Jokowi harus mundur, kata Djoko, karena mantan Wali Kota Solo itu melanggar sumpah presiden yang wajib taat hukum dan peraturan perundang-undangan. Kedatangan Jokowi di Maumere, telah berakibat kerumunan massa di Sikka NTT, melanggar tiga peraturan perundang-undangan sekaligus.

Baca juga:  Terdakwa, Parpol Mulai Berfikir Tinggalkan Ahok

“Presiden Jokowi patut dihabibrizieqkan. Karenanya, titel presidennya harus dicopot. KAMI se Jawa menuntut Jokowi diproses secara hukum dan Jokowi diminta mengundurkan diri untuk sementara demi proses hukumnya,” jelasnya.

Djoko mengatakan, secara konstitusional, Mahkamah Agung juga tak mengakui Jokowi presiden. Terbukti dengan putusan Mahkamah Agung Nomor 44 yang berangkat dari tidak terpenuhinya suara pilpres oleh Jokowi untuk jadi pemenang. Jokowi kalah di Sumbar dan Aceh.

“KPU menerbitkan PKPU untuk melegalkan hasil menabrak UUD 45, pasal 6A, seolah Jokowi menang. Jadilah jokowi menang dan jadi presiden. Tapi oleh Mahkamah Agung, PKPU itu dicabut dengan putusan Nomor 44. Al hasil, Jokowi jadi presiden illegal versi Mahkamah Agung,” papar Djoko Edhy.

Baca juga:  Harga Pertalite akan Naik, Aktivis Malari 74: Rakyat Makin Sengsara di Bawah Rezim Jokowi