Pengamat: Masyarakat Perlu Mengetahui Perubahan RPJMD DKI 2017-2022

Masyarakat ibu kota perlu mengetahui perubahan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) 2017-2017 DKI Jakarta.

“Ada baiknya Gubernur DKI Anies Baswedan memerintahkan Sekda melaksanakan diskusi publik dengan masyarakat baik LSM, perguruan tinggi, profesional mengenai perubahan RPJMD 2017-2022,” kata pengamat kebijakan publik Amir Hamzah kepada wartawan, Jumat (26/2/2021).

Melibatkan masyarakat untuk mengetahui perubahan RPJMD DKI 2017-2022, kata Amir agar dalam kebijakan Pemprov DKI tidak menyalahkan gubernur sebelumnya.

Kata Amir RPJMD 2017-2022 merupakan Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah (RPJPD) terakhir dari DKI. Pada 2022 harus dibentuk RPJPD baru 25 tahun ke depan. “Diharapkan agar perubahan RPJMD 2017-2022 tidak mengganggu RPJPD 2022-2047,” paparnya.

Ia juga mengatakan, perubahan RPJMD 2017-2022 sampai mendapat pengesahan Mendagri membutuhkan waktu 2 sampai 3 bulan. “Membutuhkan waktu 2 sampai tiga bulan jika tidak mendapat kendala di DPRD DKI,” jelasnya.

Selain itu, Amir mengatakan, perlunya komunikasi yang baik antara Gubernur Jakarta Anies Baswedan dengan pimpinan DPRD DKI. Dalam UU pemerintah daerah ada ketentuan yang menyatakan perlu dilakukan berkala rapat koordinasi Gubernur dan Pimpinan Dewan.

“Dalam UU Pimpinan Dewan yaitu Ketua, Wakil Ketua dan Pimpinan Fraksi. Misalnya bulan ini Gubernur jadi tuan rumah di Balai Agung, bulan selanjutnay tuan rumah Pimpinan Dewan dilaksanakan di gedung DPRD DKI,” jelasnya.

Lanjut Amir, kolaborasi yang dinarasikan Anies diaktualisasikan secara baik dengan DPRD DKI. “Kalau hubungan harmonis gubernur-DPRD DKI masyarakat ikut senang,” pungkasnya.