Ferry Koto: Bahlul, Tengku Zulkarnain Itu Ulama atau Provokator?

Tengku Zulkarnain terlihat bahlul (bodoh) dalam menyikapi kebijakan pemerintah Joko Widodo (Jokowi) dalam membuka investasi miras di Indonesia.

“Ini ulama atau provokator ya? Tapi bahlul, tak paham regulasi,” kata pemerhati masalah sosial Ferry Koto di akun Twitter-nya @ferrykoto.

Ferry Koto mengatakan seperti itu menanggapi Tengku Zulkarnain di akun Twitter-nya @ustadtengkuzul: Pak @kh_marufamin yth. Presiden telah buka Izin Investasi Miras dan Jual Miras sampai Kaki Lima dgn Syarat Tertentu. Sebagai Wapres dan Kiyai, Bapak bersuaralah. Karena pak Yai satu paket dan satu tanggungjawab di akhirat kelak. Khawatir nanti akan dibuka Pelacuran dan Perjudian.

Ferry Koto mengatakan, investasi miras sudah lama di Indonesia bahkan Pemprov DKI Jakarta memiliki saham di pabrik bir. “Dari dulu investasi Miras dibuka, antum lihat di DKI sampai sekarang ada pabrik Miras, yg bahkan sahamnya dimiliki Pemprov DKI,” jelasnya.

Baca juga:  Fahri Hamzah Nilai FIFA Bermain Politik

Kata Ferry Koto, aturan investasi miras di Indonesia sangat ketat. “Justru regulasi investasi yg sekarang membatasi dgn ketat, bahlul,” paparnya.

Presiden Jokowi membuka izin investasi untuk industri minuman keras (miras) atau beralkohol dari skala besar hingga kecil. Syaratnya, investasi hanya dilakukan di daerah tertentu.

Ketentuan ini tertuang di Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 10 Tahun 2021 tentang Bidang Usaha Penanaman Modal yang diteken kepala negara pada 2 Februari 2021. Aturan itu merupakan turunan dari Undang-Undang (UU) Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja.

Baca juga:  Politikus Demokrat: Bencana, Kehadiran Jokowi Rata-rata di Luar Masa Tanggap Darurat

Lampiran bidang usaha yang boleh mendapat aliran investasi tertuang dalam tiga lampiran. Pada lampiran ketiga, tercantum industri minuman keras mengandung alkohol pada daftar urutan ke-31.

“Persyaratan, untuk penanaman modal baru dapat dilakukan pada provinsi Bali, Nusa Tenggara Timur, Sulawesi Utara, Papua dengan memperhatikan budaya dan kearifan setempat,” tulis lampiran III perpres tersebut.