Pengembang Grand Wisata Bekasi Gugat Warga yang Didirikan Musala, Ustadz Hilmi: Jangan Bermain Api dengan Umat Islam

Ustadz Hilmi ikut berkomentar terkait pengembang Grand Wisata Bekasi menggugat warga yang mendirikan musala.

“Pesan saya, jangan bermain api dgn ummat Islam,” kata Ustadz Hilmi di akun Twitter-nya @Hilmi28.

Ustadz Hilmi mengatakan seperti itu menanggappi berita dari pikiran-rakyat.com berjudul “Pengembang Grand Wisata Bekasi Gugat Warga karena Dirikan Musala, Larang Azan hingga Pengajian”

Ustadz Hilmi meminta pengembang Grand Wisata Bekasi dan warga melakukan musyawarah secara baik dalam menyelesaikan kasus ini. “Selesaikan baik2 sebelum situasi makin tidak kondusif,” ungkapnya.

Baca juga:  Bertemu Setiawan Djodi, Lieus Sungkharisma Ajak Semua Elemen Bangsa Bersiap Peringati 115 Tahun Kebangkitan Nasional

Warga RW 10 Klaster Water Garden Grand Wisata, Kecamatan Tambun Selatan Kabupaten Bekasi kini tengah menghadapi gugatan dari pihak pengembang lantaran membangun musala. Gugatan yang semula dimediasi itu gagal sehingga masuk dalam tahapan persidangan di Pengadilan Negeri Cikarang.

Warga digugat oleh PT Putra Alvita Pratama yang merupakan pengembang klaster milik Sinarmas Group. Pada nomor perkara 326/Pdt.G/2020/PN Ckr, warga digugat dalam perkara wanprestasi.

Selaku tergugat, Rahman Kholid mengatakan, gugatan itu dilakukan dalam kaitan pembangunan musala Al Muhajirin. Musala itu dibangun di tengah klaster dengan dana hasil patungan warga.

Baca juga:  Alhamdulillah, Jokowi Tepati Janji Menjungkirbalikkan Harga Bawang Merah Rp35 Ribu Jadi Rp55 Ribu

Adapun musala itu didirikan di atas tanah seluas 226 meter persegi yang dibeli warga dari pengembang pada 2015 seharga Rp 1,6 miliar. Setelah mencicil selama beberapa tahun, tanah itu akhirnya lunas dan mulai dibangun musala.