Pengacara Ini Usulkan Pembubaran MK, Ini Alasannya

Mahkamah Konstitusi (MK) lebih baik dibubarkan dan selanjutnya Judicial Review (JR) menjadi Yurisdiksi Mahkamah Agung (MA).

Demikian dikatakan seorang pengacara Damai Hari Lubis SH, MG dalam pernyataan kepada www.suaranasional.com, Kamis (25/2/2021). “Praktek pelaksanan MK terhadap agenda sidang bertentangan dengan Asas Ius Konstitum pada Constante Justiti,” ungkapnya.

Kata Damai, tidak ada Kejelasannya MK terkait agenda (Hukum Acara) Pelaksanaan Sidang Judicial Review/ JR atas UU. No. 2 Tahun 2020 ‘Tentang Covid 19’. “Patut saya pertanyakan selaku pengugat prinsipal . Apakah MK sudah memutus perkara gugatan a quo atau masih tetap diundur persidangannya,” ungkapnya.

Damai mengatakan, bila sudah putus kapan putusnya. Apa bunyi putusannya. Dikabulkan atau Ditolak Oleh Sebab NO/ Niet Onvankelijk Verklaard ? Bila ternyata diundur sampai kapan ? Sementara gugatan Judicial Review/ Uji Materi UU. a quo fakta menjadi pusat perhatian sehingga ditunggu putusannya oleh masyarakat pemerhati penegakan hukum.

Baca juga:  Ahli Waris Kosim Bin Riman Gelar Aksi Menduduki Lahan Miliknya yang Diduga Diserobot Marunda Center Selama Puluhan Tahun

Selain gugatan telah lama diajukan sejak Juni 2020, pun sebelumnya semasih UU. tersebut masih beŕwujud Perpu, beberapa elemen masyarakat telah mengajukan keberatan melalui uji materi/ JR diantaranya perihal keberatan atau menolak materi Pasal Imunitas Pejabat (inkonstutusi) bahwa ” pejabat yang oleh sebab lalai atau tidak adanya niatan ( dolus/ mensrea ) untuk merugikan keuangan atau perekonomian milik pemerintah negara, maka dirinya tidak dapat dihukum.

Terhadap JR yang sangat urgen dan mendasar ini oleh adanya materi pasal yang meniadakan delik culfa (lalai), kata Damai justru MK memperlihatkan hukum acara pada agenda persidangan dengan sistem amburadul, bukan semakin modern.

Baca juga:  Beathor: Sejak UU KPK Dilemahkan, Korupsi Menjadi Brutal di Era Jokowi

“Justru (MK) sengaja bertolak belakang dengan Contante Justiti, yakni sistem peradilan yang wajib diberlakukan yang (Ius Konstitum) merujuk UU.MA yaitu sistem pelaksanaan lembaga peradilalan yang cepat, sederhana biaya ringan,” jelasnya.

Ia berharap dan mengusulkan sebaiknya DPR RI dan Presiden membubarkan MK karena membuat fungsi lembaga Mahkamah menjadi tidak berkepastian hukum/Rechsecherheit, selain membuat percuma uang negara atau uang milik rakyat. Sebaiknya fungsi JR atau Uji Materi berada disatu pintu wilayah kuasa ( yurisdiksi ) di Gerbang Terakhir Lembaga Peradilan Tertinggi NRI, yakni Mahkamah Agung RI