Diduga Langgar Prokes, Jokowi akan Dilaporkan ke Bareskrim Mabes Polri

Dugaan Presiden Joko Widodo (Jokowi) melanggar protokol kesehatan (prokes) Covid-19 akan dilaporkan Bareskrim Mabes Polri, Kamis (25/2/2021) jam 10.00.

Demikian dikatakan Juru Bicara Koalisi Masyarakat Anti Ketidakadilan dalam pernyataan kepada www.suaranasional.com, Rabu (24/2/2021) malam.

Di tengah genjarnya penegakan program prokes, kata Kurnia, dalam kegiatan kunjungan kepresidenan di NTT (23/2/2021), Presiden Jokowi sebagai pemimpin rakyat malah membuat kerumunan dan abai terhadap prokes dengan melemparkan bingkisan dari atas mobil.

Baca juga:  Soal Laskar FPI, Ketua TP3 Ingatkan Jokowi Nasib Soekarno & Soeharto

Kurnia mengatakan,rencana melaporkan Presiden Jokowi atas dugaan pelanggaran prokes untuk menuju Indonesia bebas Covid-19 dan prinsip semua orang sama kedudukannya di hadapan hukum (equality before the law).

Rombongan mobil Presiden Jokowi di Maumere, Kabupaten Sikka, Nusa Tenggara Timur (NTT) menyedot perhatian warga, sehingga mengabaikan prokes Covid-19. Deputi Bidang Protokol Pers dan Media Sekretariat Presiden, Bey Machmudin mengatakan kalau Jokowi sudah mengingatkan warga setempat untuk menggunakan masker.

Kejadian tersebut terekam dalam sebuah video yang beredar di media sosial. Bey membenarkan bahwa video itu diambil saat Jokowi tengah berada di Maumere dan hendak melanjutkan perjalanan menuju Bendungan Napu Gete di Desa Ilinmedo, Kecamatan Waiblama, Kabupaten Sikka, NTT.

Baca juga:  Refly Harun Laporkan Eko Kuntadhi ke Polisi, Aktivis Politik: Tak akan Diproses

“Saat dalam perjalanan, masyarakat sudah menunggu rangkaian di pinggir jalan, saat rangkaian melambat masyarakat maju ke tengah jalan sehingga membuat iring-iringan berhenti,” kata Bay saat dikonfirmasi, Selasa (23/2/2021).