Jokowi Langgar Prokes & tak Ditindak, Aktivis Malari 74: Ketidakadilan di Negeri Ini

Ketidakadilan diperlihatkan di negeri ini ketika Presiden Joko Widodo (Jokowi) melanggar protokol kesehatan (prokes) Covid-19 di mana ada kerumunan massa saat mantan Wali Kota Solo mengunjungi Maumere, Kabupaten Sikka, Nusa Tenggara Timur (NTT).

“Jokowi melanggar prokes Covid-19 saat mengunjungi Maumere, Kabupaten Sikka tetapi tidak ada tindakan aparat penegak hukum. Ini menunjukkan ketidakadilan di negeri ini,” kata aktivis Malapetaka Limabelas Januari (Malari) 74 Salim Hutadjulu kepada www.suaranasional.com, Selasa (23/2/2021).

Menurut Salim, publik bisa menilai sendiri kasus pelanggaran prokes Covid-19 yang dilakukan Jokowi menunjukkan hukum tajam ke bawah tumpul ke atas. “Kasus pelanggaran prokes yang dilakukan Ahok dan Raffi Ahmad tidak ada tindak lanjutnya, apalagi yang dilakukan Presiden Jokowi,” papar Salim.

Baca juga:  Akui Kafir, Nicho Silalahi tak Terganggu Suara Azan dari Toa Masjid

Kata Salim, prokes Covid-19 hanya digunakan untuk membungkam kelompok yang berseberangan dengan penguasa. “Orang-orang dekat kekuasaan melanggar kekuasaan tidak ada tindakan,” jelasnya.

Rombongan mobil Presiden Joko Widodo di Maumere, Kabupaten Sikka, Nusa Tenggara Timur (NTT) menyedot perhatian warga, sehingga mengabaikan protokol kesehatan Covid-19. Deputi Bidang Protokol Pers dan Media Sekretariat Presiden, Bey Machmudin mengatakan kalau Jokowi sudah mengingatkan warga setempat untuk menggunakan masker.

Kejadian tersebut terekam dalam sebuah video yang beredar di media sosial. Bey membenarkan bahwa video itu diambil saat Jokowi tengah berada di Maumere dan hendak melanjutkan perjalanan menuju Bendungan Napu Gete di Desa Ilinmedo, Kecamatan Waiblama, Kabupaten Sikka, NTT.

Baca juga:  Riau Dibanjiri Tenaga Kerja Asing

“Saat dalam perjalanan, masyarakat sudah menunggu rangkaian di pinggir jalan, saat rangkaian melambat masyarakat maju ke tengah jalan sehingga membuat iring-iringan berhenti,” kata Bay saat dikonfirmasi, Selasa (23/2/2021).