Polres Lamongan Berhasil Ungkap Direktur Perumahan Bodong Setelah 2 Tahun Buron

Sesuai himbauan perintah dari presiden RI Joko Widodo melalui kapolri Jenderal Polisi Drs. Listyo Sigit Prabowo, M.Si, kini Kepolisian Resort (Polres) Lamongan membongkar sindikat kasus mafia tanah di kabupaten Lamongan. Dengan 14 korban lainnya total kerugian para korban sebesar Rp4.160.000.000,- (empat milyard seratus enam puluh juta rupiah) dengan rincian 16 unit rumah (16 sertifikat) terjual rata-rata dengan harga Rp. 260.000.000,-

Kapolres Lamongan AKBP. miko Indrayana, S.I.K., mengatakan, pada bulan Desember 2013, Pelapor melakukan pembelian 1 (satu) unit rumah type 54 Blok B-16 di Perum Valencia Residence melalui
pengembang/Developer PT. Jagaraga Adi Mukti dimana A-B (41) kelahiran Sumedang Jawa Barat yang beralamat di Perum Jetis Indah Blok B/13 RT001 RW004 Kelurahan Jetis Lamongan, selaku Dirut PT. tersebut yang diduga fiktif, dengan harga pokok dan kelebihan tanah Rp304.556.000,- (Tiga ratus empat juta lima ratus lima puluh enam ribu rupiah) dengan sistem pembayaran Cash bertahap dan telah lunas tanggal 20 November 2014.

Pada tanggal 28 April 2017 pelapor didatangi pihak Bank BTN cabang Gresik dan ditunjukkan surat Penebusan Agunan. Dan selanjutnya pelapor menanyakan hal tersebut kepada A-B, dan yang bersangkutan mengakui bahwa sertifikat rumahnya (SHM No.2503) yang telah dilakukan pelunasan oleh pelapor diagunkan di Bank BTN cabang Gresik bersama 15 sertifikat lainnya. Sampai saat ini sertifikat tidak diserahkan kepada pelapor dan pelaku melarikan diri,” ungkap AKBP Miko Indrayana yang di dampingi Kasatreskrim AKP David Manurung dan Kasubbag Humas Polres Lamongan Iptu Estu Kwindardi. Senin, (22/02/2021)

Baca juga:  Keluarga Besar RSUD Dr. Soegiri Lamongan Mengucapkan Selamat Natal 2018 & Tahun Baru 2019

Menurut ABP Miko, modus yang dilakukan oleh pelaku, selaku developer perumahan Valencia residence berhasil melakukan penjualan rumah kepada konsumen dengan cara cash dan cash bertahap di mana faktanya seluruh sertifikat perumahan tersebut statusnya telah menjadi agunan pinjaman di Bank, sehingga pembeli hingga saat ini sebanyak 16 orang tidak memiliki status kepemilikan rumah tersebut.

Sementara, “Kronologi penangkapan, pada saat dilakukan penyidikan tersangka melarikan diri dan pada tanggal 09 Oktober 2019 diterbitkan DPO terhadap pelaku.

AKBP Miko mengungkapkan, Pada hari Sabtu tanggal 20 Februari 2021 sekira jam 02.00 WIB pelaku berhasil ditangkap di rumah orang tuanya yang beralamat di Jln. Conggeang Dusun Cientiung Desa Cipamekar Kecamatan Congeang Kabupaten Sumedang oleh tim gabungan penyidik dan OPSNAL Jaka Tingkir Polres Lamongan dan dibawa ke Polres lamongan untuk dilakukan penyidikan lebih lanjut.

Baca juga:  Cakades Tidak Punya Visi dan Misi, Panitia Tawarkan Kucing dalam Karung

“Untuk barang bukti yang diamankan, diantaranya 3 lembar kwitansi pembayaran dari “PT.JAGARAGA ADHIMUKTI” (fiktif), 2 lembar brosur Perumahan Valencia Residence, 3 Lembar Surat perjanjian jual beli, 3 bendel Fotokopi Akte Jual Beli, 3 Bendel Foto kopi Sertifikat SHM No.2503, 2528, dan 2532 atas nama H. Moh. Anji Ali Nurrudin.

Selanjutnya, akibat kejadian ini para korban mengalami kerugian materiil, korban H (52) sejumlah Rp304.556.000,- korban A-BL (53) Rp782.540.000,-, dan 14 korban lainnya dengan total kerugian para korban sebesar Rp4.160.000.000,- (empat miliar seratus enam puluh juta rupiah) dengan rincian 16 unit rumah (16 sertifikat) terjual rata-rata dengan harga dengan harga Rp260.000.000,-

Penerapan pasal yang disangkakan oleh pelaku, atas penipuan pembelian perumahan Valencia Residence dan atau menjual tanah tanpa meberitahukan status hak atas tanah dan atau memberikan keterangan palsu pada akte otentik sebagaimana dimaksud dalam pasal 378 KUHP dan atau pasal 385 ke 5 KUHP dana tau 266 KUHP. Ancaman hukuman maksimal 7 tahun penjara,” pungkasnya dalam konfrensi Pers di ruang tunggu Mapolres Lamongan.(Rinto caem)