Samakan UU ITE dengan Kitab Suci: Prof Henry Keblinger

Staf Ahli Kominfo Prof Henry Subiakto keblinger menyamakan UU ITE dengan kitab suci sehingga tidak perlu direvisi dan hanya butuh interpretasi.

“Henry Subiaktoo keblinger samakan UU ITE dengan kitab suci,” kata pengamat seniman politik Mustari atau biasa dipanggil Si Bangsat Kalem (SBK) kepada suaranasional, Ahad (21/2/2021).

Menurut SBK, kitab suci itu dari Tuhan dengan UU ITE karya manusia. “Sebegitu menjilatnya pada penguasa, Henry Subiakto tidak ingin UU ITE direvisi karena dianggap seperti kitab Suci,” papar SBK.

Kata SBK, pernyataan Henry Subiakto ini sangat bertentangan dengan Presiden Jokowi yang menginginkan revisi UU ITE. “Justru sangat dicurigai Henry Subiakto ini ingin menjerumuskan Jokowi dengan mempersiapkan interpretasi UU ITE,” jelas SBK.

Staf Ahli Kementerian Komunikasi dan Informatika Henry Subiakto mengatakan Undang-undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) tak berarti harus direvisi hanya karena banyak masalah di dalam implementasinya. Ia membandingkan UU ITE dengan kitab suci yang juga ditafsirkan bermacam-macam, bahkan dengan penafsiran yang salah.

“Tidak berarti kalau ada kasus buruk dengan interpretasi yang salah, UU itu harus diubah. Coba Anda lihat kitab suci pun sering ditafsir masing-masing dan salah, tapi kan tidak langsung mau diubah,” kata Henry dalam diskusi bertema ‘UU ITE Bukan revisi Basa-Basi’, Sabtu (20/2/2021).

Henry tak sepakat dengan angggapan bahwa Pasal 27 ayat (3) tentang pencemaran nama dan Pasal 28 ayat (2) tentang ujaran kebencian berbasis SARA di dalam UU ITE adalah pasal karet. Ia mengatakan kedua pasal itu telah diuji materi di Mahkamah Konstitusi dan ditolak oleh MK.

Menurut Henry tak masalah dengan revisi, tetapi dia menolak jika kedua pasal itu dihapus dari UU ITE. “Yang penting diperbaiki, bukan normanya dihilangkan,” kata dia.