Sejak 2017 Ade Armando Tersangka & Belum Ditahan

Pada 25 Januari 2017 Ade Armando, ditetapkan sebagai tersangka oleh Subdirektorat Cyber Crime Direktorat Reserse Kriminal Khusus Kepolisian Daerah Metro Jaya. Namun sampai sekarang Ade Armando tidak masuk penjara dan persidangan di pengadilan.

Ade dilaporkan oleh Johan Khan ke Polda Metro Jaya pada 2016. Saat itu, Johan mempermasalahkan posting-an Ade dalam akun media sosialnya yang menuliskan, “Allah kan bukan orang Arab. Tentu Allah senang kalau ayat-ayatNya dibaca dengan gaya Minang, Ambon, Cina, Hiphop, Blues.”

Ade dijerat Pasal 156 A dan atau Pasal 28 ayat 2 UU tentang ITE.

Penyidik Ditreskrimsus Polda Metro Jaya mengeluarkan Surat Penghentian Penyidikan Perkara (SP3) terhadap Dosen Universitas Indonesia (UI) Ade Armando. Di mana Ade diduga telah melanggar UU ITE atas kicauannya di Facebook pribadinya.

Baca juga:  Buzzer Jokowi tak Akan Dibubarkan & Gentayangan Sebarkan Hoaks

“Iya. Itu (keluar SP3) karena kita telah memeriksa beberapa saksi. Saksi bahasa, pidana, dan ITE. Dari hasil itu, para ahli tidak menemukan unsur pidana,” ujar Dirkrimsus Polda Metro Jaya Kombes Wahyu Hadiningrat, di Mapolda Metro Jaya, Senin (20/2/2017).

Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan menggelar sidang praperadilan yang diajukan Johan Khan terhadap Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3) kasus dugaan penodaan agama oleh Ade Armando. SP3 sebelumnya telah dikeluarkan oleh Polda Metro Jaya.

“Melalui surat penghentian penyidikan No SP3/22/II/2017 Direskrimum 1 Februari2017 dan surat ketetapan nomor S.Tap/22/II/2017 Direskrimum tentang penetapan penghentian penyidikan tgl 1 Feb 2017. Menyalahi aturan ketentuan hukum acara. Khususnya pasal 1 (2) jungto pasal 1 (5) jungto pasal (14) KUHP. Padahal dia (Ade) sudah tersangka, tapi kenapa bisa keluar SP3 ini?” ujar pengacara Johan Khan, Juanda Eltari di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (28/8/2017).

Baca juga:  Prabowo Tercatat dalam Sejarah Hanya Jadi Capres Seumur Hidup

Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya Kombes Pol Adi Deriyan Jayamarta mengaku telah mengetahui putusan pengadilan tersebut. “Ya betul. Saya dengar SP3 dibatalkan,” kata Adi di Polda Metro Jaya, Selasa (5/9).

Pihaknya masih menunggu salinan putusan dari Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan sebagai bekal melakukan penyidikan kembali. “Bahwa hal-hal apa yang tertuang dari salinan itu, akan kami tindak lanjuti ke depan,” tambah dia. (Tempo, merdeka)