Minta Revisi UU ITE & tak Bebaskan Jumhur Cs, Pengamat: Upaya Kelabui Rakyat

Rakyat tidak bisa dikelabuhi permintaan Presiden Joko Widodo (Jokowi) untuk merevisi UU ITE tetapi tidak membebaskan Jumhur Hidayat Cs.

“Minta revisi UU ITE direvisi tapi Jumhur Cs tidak dilepaskan. Itu sama saja upaya mengelabui rakyat,” kata pengamat politik Muslim Arbi kepada suaranasional, Selasa (16/2/2021).

Menurut Muslim, UU ITE sudah banyak dikritik banyak pihak karena dipakai alat untuk membungkam kelompok oposisi. “UU ITE minta direvisi tetapi masih memelihara Buzzer. Ini hanya pencitraan agar dianggap demokratis,” papar Muslim.

Baca juga:  Lieus Sungkharisma: Daripada Ngincar Kepala Daerah, Lebih Baik KPK Fokus Tangani Penegak Hukum yang Korup

Kata Muslim, indeks demokrasi di era Jokowi sangat menurun tajam dibanding pemerintahan Susilo Bambang Yudhoyono (SBY). “Demokrasi juga sangat terkait dengan penegakan hukum. Di era Jokowi hukum tajam ke bawah tumpul ke bawah kasus Abu Janda tidak jelas sampai sekarang,” jelas Muslim.

Presiden Jokowi menegaskan implementasi Undang-Undang (UU) 11/2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) harus mengedepankan prinsip keadilan.

Saat memberikan pengarahan dalam rapat pimpinan TNI-Polri di Istana Negara, Jokowi mengaku tak akan segan meminta Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) merevisi UU tersebut jika prinsip keadilan tidak dijunjung tinggi.

Baca juga:  Mantan Komandan Marinir: Polisi Dijadikan Alat Presiden Meraih dan Mengamankan Kekuasaan

“Kalau UU ITE tidak bisa memberikan rasa keadilan, ya saya akan minta ke DPR untuk bersama-sama merevisi undang-undang ini. Undang-Undang ITE ini,” kata Jokowi, seperti dikutip Selasa (16/2/2021).