Pemerintah Tegaskan Menerima Wakaf Dinar & Dirham

Pemerintah melalui Badan Wakaf Indonesia (BWI) menegaskan menerima wakaf dinas dan dirham.

“Di UU kita, wakaf dgn logam mulia diperbolehkan. Jd wakaf dgn dinar emas dan dirham perak dibolehkan,” kata anggota BWI Irfan Syauqi Beik di akun Twitter-nya @irfan_beik.

Irgan mengatakan seperti menjawab pertanyaan dari Azzam Mujahid Izzulhaq @Azzamaizzulhaq: “Titip pertanyaan ya, Pak. Mengenai wakaf tunai menggunakan Dinar emas dan Dirham perak apakah dapat diterima atau tidak? Khawatirnya niat ingin membantu negara dan mensosialisasikan program negara malah bermasalah sebagaimana kasus mengenai Dinat dan Dirham baru-baru ini.”

Presiden Joko Widodo meresmikan Gerakan Nasional Wakaf Uang dan Brand Ekonomi Syariah, Senin (25/1/2021).

Baca juga:  Jangkar Relawan Jokowi: Hanya Era Jokowi Patung Garuda Wisnu Kencana Diselesaikan & Diresmikan

Peresmian itu dilakukan di Istana Negara, Jakarta, dihadiri Wakil Presiden Ma’ruf Amin, sejumlah menteri Kabinet Indonesia Maju, Gubernur Bank Indonesia, Ketua Otoritas Jasa Keuangan (OJK), hingga para kepala daerah.

“Dengan mengucap bismillahirrahmanirrahim, saya luncurkan, saya resmikan Gerakan Nasional Wakaf Uang dan Brand Ekonomi Syariah pagi hari ini,” kata Jokowi melalui tayangan YouTube Sekretariat Presiden.

Jokowi mengatakan, potensi wakaf di Indonesia sangat besar, baik wakaf benda tidak bergerak maupun benda bergerak, termasuk wakaf uang. Potensi aset wakaf setiap tahunnya mencapai angka Rp 2.000 triliun. Sementara, potensi wakaf uang bisa menembus angka Rp 188 triliun.

Baca juga:  Ambrosius Mulait: Hanya di Era Jokowi Terjadi Kriminalisasi Pastor & Aktivis