Pengamat: Era Jokowi Jadi Ajang Kekuasaan Para Koruptor

Di era Joko Widodo (Joko Widodo) menjadi ajang kekuasaan para koruptor seperti kasus Jiwasraya, bansos, Asabri dan BPJS Ketenagakerjaan.

Demikian dikatakan pengamat politik Nazar El Mahfudzi dalam pernyatan kepada suaranasional, Jumat (29/1/2021). “Kasus Jiwasraya ada orang Istana yang terlibat,” ungkapnya.

Kata Nazar, para koruptor sangat senang dengan adanyaa UU KPK hasil revisi sehingga bisa mencari celah hukum. “Walaupun sudah ada penangkapan terhadap para elit yang terlibat koruptor namun koruptor lainnya belum ditangkap seperti Harun Masiku, Sjamsul Nursalim,” jelas Nazar.

Menurut Nazar, KPK harus melakukan pemanggilan terhadap nama-nama yang disebut majalah Tempo dalam kasus korupsi bansos. “Ada nama Madam, Puan Maharani maupun elit PDIP lainnya yang disebut majalah Tempo. KPK harus segera memeriksa mereka,” ungkap Nazar.

Baca juga:  Kader PKS Ini Dukung Jokowi-KH Ma'ruf Amin

Ia mengatakan, isu taliban di KPK sengaja dihembuskan pihak-pihak yang terganggu korupsinya dibongkar lembaga antirasuah. “Penyidik senior KPK Novel Baswedan diserangg isu taliban bagian daripada upaya melemahkan penyidikan kasus korupsi,” jelasnya.

Nazar menyoroti Mahkamah Agung (MA) di era Jokowi yang memberikan pengurangan hukuman dan vonis bebas bagi para koruptor. “MA memutus lepas Syafruddin Arsyad Temenggung, eks terdakwa korupsi SKL BLBI. MA Juga memberikan putusan kasasi Idrus Marham,” ungkap Nazar.

Menurut Nazar indeks persepsi korupsi (IPK) Indonesia tahun 2020 turun ke peringkat 102 menunjukkan pemerintahan Jokowi buruk dalam pemberantasan korupsi. “Narasi pemerintahan Jokowi berhasil dalam pemberantasan korupsi terbantahkkan dengan IPK 2020 yang turun ke peringkat 102,” jelasnya.

Baca juga:  Rezim Jokowi Manfaatkan NU untuk Legitimasi Pembubaran Ormas Radikal

Berdasarkan data KPK, jumlah penindakan mengalami penurunan drastis disepanjang tahun 2020 lalu.

“Mulai dari penyidikan, penuntutan, sampai pada instrumen penting seperti tangkap tangan. Akan tetapi, penurunan ini dapat dimaklumi karena adanya perubahan hukum acara penindakan yang mengakibatkan penegakan hukum menjadi tumpul,” pungkasnya.