KNPI Laporkan Abu Janda ke Bareskrim Mabes Polri

Komite Nasional Pemuda Indonesia (KNPI) melaporkan Permadi Arya alias Abu Janda ke Bareskrim Mabes Polri, Kamis (28/1/2021) jam 10.00 WIB.

Demikian dikatakan Ketua Umum KNPI Haris Pratama dan Sekjen Jackson Kumaat dalam pernyataan kepada wartawan, Kamis (28/1/2021).

KNPI melaporkan Abu Janda, kata Haris dalam kasus SARA terhadap Natalius Piga dan penyebutan Islam agama pendatang dan arogan.

“Membuat laporan terhadap Permadi Arya (Abu Janda) atas ujaran di Media Sosial terhadap Suku Ras tertentu yang berevolusi serta Islam adalah Agama pendatang dan arogan,” ungkapnya.

Baca juga:  Gardu Banteng Marhaen: Yang Tolak Dosen Asing, seperti Otak Udang dan di Dengkul

Sebelumnya Haris Pertama mengatakan, Abu Janda merupakan orang yang pertama melakukan pernyataan rasisme dan disusul oleh kelompok pendukung Jokowi lainnya. “Kami yakin polisi akan menindak tegas Abu Janda karena ini bertentangan dengan semboyan Bhineka Tunggal Ika,” ujar Haris Pertama dalam keterangan persnya, Selasa (26/1).

Haris menilai pernyataan Abu Janda tidak mencerminkan prinsip kebhinnekaan dan tak menghargai perbedaan suku, agama ras dan antargolongan.

“Polri sebagai aparat penegak hukum jangan ragu untuk melakukan penegakan hukum terhadap kasus ini secara cepat dan tegas,” ujarnya.

Baca juga:  UAS Tegaskan Panji Gumilang Antek Zionis Yahudi