TP3 Akui Mahkamah Internasional Tindak Lanjuti Kasus Pembunuhan 6 Laskar FPI

Mahkamah Internasional menindaklanjuti kasus pembunuhan enam Laskar Front Pembela Islam (FPI) oleh polisi.

“Mungkin menerima harus membuat analisa buat tim dan sebagainya. Terkait negara bukan pihak dari itu ya itu caranya kita lah kalau kami ungkap ke publik langkah kita tik-toknya jelas banget dan ada upaya kita tidak diinginkan,” kata Ketua Tim Advokasi Korban Peristiwa KM 50 Hariadi Nasution, Selasa (26/1/2021).

Kata Hariadi, berkas dan sejumlah barang bukti gugatan dari pihak Tim Pengawal Peristiwa Pembunuhan (TP3) sudah diterima oleh pihak Mahkamah Internasional. “Sebetulnya, berkas mereka terima dengan baik. Tapikan sistem mereka beda dengan kami pahami di sini, karena kalau dalam aduan bukan bentuk gugatan tapi itu laporan terkait pelanggaran HAM yang diajukan bersama bukti, mereka terima dengan baik,” ujarnya.

Baca juga:  Ki Surau: Dalam Waktu Dekat Ada Pelindung BuzzerRp yang Mati

Hariadi menyatakan tetap menyerahkan sepenuhnya kepada Allah SWT terkait dengan perjuangan seluruh pihak dalam mengajukan gugatan dugaan terjadinya pelanggaran HAM. “Kami berkewajiban berjuang baik keluarga, tim advokasi maupun warga negara yang peduli penegakan HAM, tapi hanya perjuangan saja yang tak boleh berhenti hasilnya serahkan kepada Allah. Apapun yang Allah tentukan pasti kami terima karena Allah punya kuasa tapi kami tetap terus berjuang,” ucapnya.

Baca juga:  Jika Davin Kirana Lolos ke Senayan, Ada Indikasi Kecurangan