PPJNA 98 Puji Polri yang Cepat Tangkap Pelaku Rasisme

Anggota kepolisian yang secara cepat menetapkan tersangka dan menangkap pelaku rasisme Ambroncius Nababan merupakan tindakan yang sangat bagus dalam penegakan hukum.

“Tindakan cepat menangkap pelaku rasisme Ambroncius Nababan merupakan langkah tepat polisi,” kata Ketua Umum Perhimpunan Pergerakan Jejaring Nasional Aktivis (PPJNA) 98 Anto Kusumayuda dalam pernyataan kepada suaranasional, Rabu (27/1/2021).

Menurut alumni Universitas Muhammmadiyah Yogyakarta (UMY), tindakan rasis sangat berbahaya dalam kehidupan berbangsa dan bernegara. “Rasis sangat bertentangan dengan semua agama, Pancasila dan UUD 45,” paparnya.

Kata Anto, tindakan polisi menangkap Ambromcius Nababan menunjukkan semua warga memiliki kedudukan hukum yang sama. “Saat ini ada opini sesat yang disebarkan hukum tajam ke bawah dan tumpul ke atas,” jelas Anto.

Ia juga mengatakan, rasisme tidak boleh ada di bumi Indonesia. “Rasisme sudah ditolak di seluruh dunia,” papar Anto.

Polisi menangkap Ambroncius Nababan (AN) setelah ditetapkan sebagai tersangka. Ia ditangkap sore tadi.

Ambroincius dijerat dengan pasal berlapis sebagai tersangka rasisme terhadap eks komisioner Komnas HAM Natalius Pigai.

Hal itu ditempuh penyidik Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri usai memeriksa Ambroncius. Kemudian, diperiksa juga lima saksi dan ahli, serta melakukan gelar perkara.

“AN jadi tersangka. Tadi sore penyidik Siber Bareskrim menjemput yang bersangkutan dan sekitar jam 18.30 yang bersangkutan dibawa ke Bareskrim Polri,” ucap Kadiv Humas Polri Irjen Pol Argo Yuwono di Mabes Polri, Selasa (26/1/2021).