Kasus Gus Nur, Menag Terlibat Menyebar Konten Delik Pidana Permusuhan Melalui UU ITE?

[Catatan Sidang Kedua, 26 Januari 2021]

Oleh : Ahmad Khozinudin, S.H.
Advokat, Tim Advokasi Gus Nur

Pada Selasa (26/1) Sidang Kasus Gus Nur mengagendakan pemeriksaan saksi. Ada empat saksi yang dihadirkan Jaksa Penuntut Umum (JPU), yaitu : Abdur Qodir, Abdul Rochman, M Nuruzzaman, dan Refli Harun. Namun, karena ada kendala JPU belum siap dengan tayangan video yang dipersoalkan, saksi yang diperiksa baru terhadap Abdul Qodir.

Kami tim penasihat hukum Gus Nur mengajukan komplain melalui Majelis Hakim, karena pemeriksaan saksi tanpa penayangan konten video yang dipersoalkan akan membingungkan saksi, juga para pihak di persidangan untuk menggali dan mengungkapkan fakta hukum melalui pengadilan. Akhirnya, hakim mengabulkan. Untuk saksi yang lain, pemeriksaan ditunda hingga minggu depan. (Selasa, 2/2).

Sebelum proses penundaan sidang, salah satu saksi yakni saudara Abdul Qadir selaku saksi pelapor sempat diperiksa. Betapa terkejutnya penulis dan Tim Advokasi Gus Nur, atas keterangan yang disampaikan saksi, khususnya yang berkaitan tentang fakta hukum :

Pertama, saksi menyatakan untuk pertama kalinya mendapatkan konten yang dipersoalkan berupa video dialog antara Gus Nur dan Refli Harun berasal dari Pak Menteri Agama (Menag), yakni Bapak H Yaqut Cholil Qoumas, yang ketika itu dalam kedudukan sebagai Ketum PP GP ANSOR. Hal itu diketahui oleh saksi pada tanggal 16 Oktober 2020 di Jakarta Timur. Kiriman konten video dari Pak Menag ini juga ada dikirim dari anggota Ansor lainnya, dan diakses oleh saksi menggunakan 2 (dua) handphone (HP) saksi dengan merk Minote 10 dan iPhone 11 Pro MH, dengan No HP 0813.8225.9363.

Hal ini membuktikan, bahwa yang pertamakali menyebarkan konten yang dipersoalkan berupa video dialog antara Gus Nur dan Refli Harun adalah Pak Menteri Agama (Menag), yakni H Yaqut Cholil Qoumas yang dikirimkan kepada Saksi selaku pelapor, bukan Gus Nur. Dan sarana elektronik yang digunakan adalah HP milik saksi dengan merk Minote 10 dan iPhone 11 Pro MH, bukan dari HP, komputer, atau akun YouTube milik Gus Nur.

Bahwa benar, pada akhirnya Saksi mengakses akun YouTube Munjiyat Channel milik Gus Nur dan menemukan konten yang dipersoalkan berupa video dialog antara Gus Nur dan Refli Harun, tetapi Pak Menteri Agama terlibat dalam perkara ini, yakni menyebarkan konten yang dipersoalkan berupa video dialog antara Gus Nur dan Refli Harun kepada saksi pelapor.

Kedua, ternyata alat elektronik berupa HP milik saksi dengan merk Minote 10 dan iPhone 11 Pro MH sebagai sarana yang digunakan saksi untuk menerima dan mengakses konten yang dipersoalkan berupa video dialog antara Gus Nur dan Refli Harun, tidak dijadikan alat bukti. Padahal, HP ini adalah satu kesatuan bukti kronologi peristiwa atas adanya penyebaran konten yang dipersoalkan berupa video dialog antara Gus Nur dan Refli Harun.

Baca juga:  Partai Baru Milik Amien Rais Sulit Masuk Parlemen

Kenapa hanya video yang di download dari akun YouTube Munjiyat channel yang dijadikan bukti. Apakah, sejak awal kasus ini hanya untuk menjerat Gus Nur ?

Kalau melihat konstruksi hukum ketentuan pasal 28 ayat (2) dan pasal 27 ayat (3) UU ITE (UU No 19/2016 Jo UU No 11/2008), unsur “menyebarkan” dalam frasa kalimat “Setiap orang dengan sengaja dan tanpa hak menyebarkan informasi yang ditujukan untuk menimbulkan rasa kebencian atau permusuhan individu dan/atau kelompok masyarakat tertentu berdasarkan atas suku, agama, ras, dan antargolongan (SARA)” dan “mendistribusikan dan/atau mentransmisikan dan/atau membuat dapat diaksesnya Informasi Elektronik” dalam frasa kalimat “Setiap Orang dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan/atau mentransmisikan dan/atau membuat dapat diaksesnya Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik yang memiliki muatan penghinaan dan/atau pencemaran nama baik.” ADALAH BERLAKU BAGI SEMUA PELAKU, BAIK YANG PERTAMA KALI MENYEBARKAN, atau PERTAMA KALI MENDISTRIBUSIKAN dan/atau mentransmisikan dan/atau membuat dapat diaksesnya Informasi Elektronik, MAUPUN PELAKU-PELAKU SELANJUTNYA.

Dalam hal ini, Pak Menag berdasarkan keterangan Saksi Pelapor terlibat dalam tindakan menyebarkan, atau mendistribusikan dan/atau mentransmisikan dan/atau membuat dapat diaksesnya Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik berupa konten yang dipersoalkan berupa video dialog antara Gus Nur dan Refli Harun.

Agar perkara ini menjadi terang, Rekan Penulis yakni Bang Damai Hari Lubis telah meminta, agar Majelis Hakim memerintahkan JPU agar dalam persidangan selanjutnya, saksi dihadirkan lagi dan membawa HP milik saksi merk Minote 10 dan iPhone 11 Pro MH yang diakui sebagai sarana yang digunakan saksi untuk menerima konten yang dipersoalkan berupa video dialog antara Gus Nur dan Refli Harun, dari kiriman Pak Menag.

Ketiga, Saksi hanya mendapat kuasa dari H. Yaqult Qolil Qoumas, dan saat ditanya ihwal Pak Menag menjawab H. Yaqult Qolil Qoumas tidak di BAP. Namun ketika ditegaskan, saksi menjawab tidak tahu.

Ini aneh, entah benar H Yaqut Cholil Qoumas (Pak Menag) di BAP atau tidak, yang jelas konstruksi pasal 27 ayat (3) UU ITE itu genus delik pasalnya adalah pasal 310 KUHP yang merupakan delik aduan. Itu artinya, jika Pak Menag tidak dihadirkan di pengadilan untuk diperiksa dan diambil keterangannya, maka delik aduan ini gugur.

Baca juga:  Buni Yani: Ibu Kota Negara Baru Proyek Oligarki yang Isinya Taipan

Saksi Abdul Qadir hanya bisa menjadi kuasa dari H Yaqut Cholil Qoumas sebagai pelapor, tapi tidak bisa mewakili sebagai pribadi H Yaqut Cholil Qoumas yang merasa tercemar. Ketentuan ini juga berlaku pada KH Said Aqil Siradj, jika beliau selaku ketua PBNU tidak dihadirkan maka kasus ini juga gugur karena dalam uraian keterangan saksi, yang merasa dicemarkan selain NU, Ansor (Banser), juga pribadi H Yaqut Cholil Qoumas, KH Ma’ruf Amien dan KH Said Aqil Siradj.

Keempat, konten yang ada di akun YouTube Munjiyat Channel menurut saksi diakui lebih dari setengah jam. Sementara konten yang dipersoalkan berupa video dialog antara Gus Nur dan Refli Harun yang dijadikan bukti dalam flashdisk hanya beberapa menit (kurang dari lima menit).

Hal ini tentu persoalan serius, yakni ada bukti yang diubah dengan diedit atau dipotong dari durasi yang nyaris satu jam diubah menjadi beberapa menit. Tentu saja, konten yang dipersoalkan berupa video dialog antara Gus Nur dan Refli Harun tidak dapat dipahami secara utuh sebagai sebuah kritik dan masukan kepada NU dimana diantaranya ada yang dengan nada satire dan ungkapan kiasan.

Padahal, dalam ketentuan Pasal 35 UU ITE, disebutkan :

“Setiap Orang dengan sengaja dan tanpa hak atau melawan hukum melakukan manipulasi, penciptaan, perubahan, penghilangan, pengrusakan Informasi Elektronik dan/atau Dokurnen Elektronik dengan tujuan agar Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik tersebut dianggap seolah-olah data yang otentik.”

Tindakan mengubah, mengedit atau memotong video bukti dari durasi yang nyaris satu jam diubah menjadi beberapa menit, tentu saja melanggar hukum dan menemukan unsur pasal 35 UU ITE ini.

Penulis bersama Tim Advokasi yang hadir, yakni Bang Achmad Michdan, Bang Novel Bamu’min, Bang Damai Hari Lubis dan Rekan Ricky Fatamazaya semakin optimis Gus Nur tidak bersalah. Banyaknya celah hukum dan kesalahan dalam proses penyidikan, menyebabkan perkara ini terlihat jelas nuansa politiknya. Jika hukum itu equals, tentu Yaqut Cholil Qoumas yang saat ini menjadi Menag juga dipersoalkan. Karena terbukti, ikut menyebarkan atau mendistribusikan konten yang dipersoalkan berupa video dialog antara Gus Nur dan Refli Harun. [].