Draf RUU Eks HTI Setara PKI, Wakil Ketua LP PBNU: Gila & Tak Adil

Wakil Ketua Lembaga Perekonomian (LP) PBNU Umar Hasibuan (Gus Umar) mengkritik draf RUU Eks HTI yang disamakan dengan PKI dilarang ikut pilpres dan pilkada.

Saya gak dukung HTI tp ini Sdh gila HTI gak pernah bunuh orang spt PKI. Gak adil sih ini,” kata Gus Umar di akun Twitter-nya @Umar75Hasibuan.

Gus Umar mengatakan seperti itu menanggapi berita dari CNN Indonesia berjudul “Draf RUU: Eks HTI Setara PKI, Dilarang Pilpres-Pilkada”.

Baca juga:  Demi Jabatan Gubernur DKI, Gerindra Bisa Menelikung Anies

Draf revisi Undang-undang (UU) tentang Pemilu yang masuk dalam program legislasi nasional (prolegnas) prioritas DPR tahun 2021 mengatur larangan bagi eks anggota Hizbut Tahrir Indonesia (HTI) menjadi calon peserta pemilihan legislatif (Pileg), pemilihan presiden (Pilpres) dan pemilihan kepala daerah (Pilkada).

Aturan itu kini ditulis secara gamblang atau tersurat seperti seperti larangan bekas eks Partai Komunis Indonesia (PKI) yang dilarang berpartisipasi sebagai peserta pemilu. Selama ini, larangan bagi eks HTI tak pernah ditulis secara tersurat dalam UU Pemilu dan UU Pilkada.

Baca juga:  Saat Corona, PDIP Berikan Contoh Harun Masiku yang Sukses Isolasi Diri

“Surat keterangan tidak terlibat organisasi terlarang Hizbut Tahrir Indonesia (HTI) dari kepolisian,” bunyi pasal tersebut.