HRS Dipenjara, Bisnis Esek-Esek Tarik Maang

Penguasa untuk kesekian kalinya secara telanjang menerapkan hukum secara tebang pilih. HRS dipenjara karena dianggap melanggar protokol kesehatan covid-19. Tapi untuk bisnis esek-esek, justru dibiarkan terus berlangsung.

Dalam video singkat yang beredar luas, di sebuah tempat hiburan di Bali, tampak pejabat kepolisian dan TNI setempat tengah memberi briefing kepada para gadis muda pemuas nafsu lelaki hidung belang. Tidak ada sanksi apa pun untuk mereka atau pemilik tempat. Padahal, siapa pun tahu jenis pekerjaan dan bagaimana ‘teknis’ seperti apa yang mereka lakukan.

Sebaliknya, HRS yang dianggap melanggar Prokes, dipenjara. Tidak cukup membayar denda, bahkan dia dan keluarganya juga diintai oleh petugas polisi di jalan tol Jakarta-Cikampek, yang membahayakan keselamatan mereka.

Begitulah hukum di negeri ini. Penguasa menjungkirbalikkan hukum sesuai kepentingannya. Tajam ke bawah dan untuk mereka yang dianggap berseberangan. Tapi hukum lemah lunglai saat berhadapan dengan penguasa dan kroninya. (*)