Guru Besar UI: Rampok Dana Bansos, PDIP Bisa Digugat ke MK untuk Dibubarkan

Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) bisa digugat ke Mahkamah Konsititusi (MK) untuk dibubarkan karena terlibat perampokan dana bansos.

“Parpol nya mestinya digugat ke MK utk dibubarkan karna rampok Dana Bencana,” kata Guru Besar Universitas Indonesia (UI) Thamrin Amal Tomagola di akun Twitter-nya @tamrintomagola.

Thamrin mengatakan seperti itu menanggapi kicauan Pempred Koran Tempo Budi Setyarso yang menuliskan di akun Twitter-nya @BudiSetyarso: Bagaimana perusahaan yang terafiliasi dg dua politikus PDIP memperoleh proyek pengadaan bansos hingga Rp 3,4 triliun.

Baca juga:  Demi Uang, Forum Keadilan Batak Bersatu Nilai Denny Siregar Bela Ferdy Sambo

Kata Thamrin, para politisi PDIP yang terlibat korupsi bansos layak dihukum mati. “Mereka pantas-pantasnya dihukum mati,” jelasnya.

Disebutkan, perusahaan-perusahaan yang terafiliasi dengan politisi PDIP Herman Hery dan Ihsan Yunus mendapat jatah hingga Rp 3,4 triliun, separuh dari anggara bantuan untuk wilayah Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang, Bekasi.

Direktur Eksekutif Oversight of Indonesia’s Democratic Policy, Satyo Purwanto yang meminta penyidik KPK turut memeriksa Herman Hery dalam kasus dugaan korupsi Bansos yang menjerat mantan Menteri Sosial (Mensos) Juliari Peter Batubara.

Tim Pembela Demokrasi Indonesia (TPDI) menyoroti soal tuduhan Direktur Eksekutif Oversight of Indonesia’s Democratic Policy, Satyo Purwanto terhadap Ketua Komisi III DPR RI Herman Hery tersebut.

Baca juga:  Wartawan Senior Koreksi Kesalahan Bahasa Inggris Prof Henry Subiakto

“Jangan sampai nanti trial by the press, jika tudingan itu tidak didukung bukti-bukti, tanpa chek and balance dan/atau cover both side sebagaimana diatur dalam kode etik Jurnalistik,” ujar Koordinator TPDI Petrus Selestinus.