Pelanggaran HAM Berat, Muhammadiyah Minta Pembunuhan 6 Laskar FPI Dibawa ke Ranah Hukum

Pembunuhanan enam Laskar FPI oleh aparat kepolisian merupakan pelanggaran HAM Berat dan harus dibawa ke ranah hukum.

“Empat rekomendasi Komnas HAM dilanjut ke ranah penegakan hukum dengan mekanisme pengadilan pidana guna. Karenanya, pembunuhan empat Laskar FPI seharusnya tidak sekadar pelanggaran HAM biasa, tapi HAM berat,” kata Ketua Lembaga Hikmah dan Kebijakan Publik (LHKP) PP Muhammadiyah, Dr Yono Reksoprodjo, Senin (18/1/2021).

Muhammadiyah mendesak Komnas HAM mengungkapkan fakta-fakta kasus secara lebih mendalam, investigatif, dan tegas. Sebab, tugas penyelidikan yang telah berjalan terkesan tidak tuntas, termasuk mengungkapkan aktor intelektualnya.

Baca juga:  Polisi Akan Periksa Rocky Gerung Kasus Dugaan Penistaan Agama

“Meminta Presiden Jokowi selaku kepala negara dan kepala pemerintahan untuk mendukung poin tiga di atas, serta memberikan perintah secara tegas ke pihak berwenang mengungkap aktor intelektual di balik penembakan tersebut,” kata Yono.

mendukung Presiden Jokowi menuntaskan janji-janji menuntaskan kasus pelanggaran HAM yang selalu berakhir tidak tuntas. Seperti kasus pembunuhan aktivis Munir, Siyono dan aktivis lingkungan hidup oleh perusahaan tambang.

Ia mengajak masyarakat terus mengingatkan pemerintah jangan jadikan abai kebiasaan. Sehingga, pendiaman kasus-kasus yang seharusnya dapat diusahakan keadilan hukumnya tidak tuntas dan menambah daftar ketidakseriusan dalam penegakan HAM yang sama dengan pemerintah sebelum-sebelumnya.

Baca juga:  GP Ansor soal Vaksin COVID-19: Presiden Pertama, Banser Kedua

“Presiden perlu diingatkan lagi agar jangan sampai kasus tewasnya empat orang Laskar FPI sebagai pelanggaran HAM kemudian menjadi hutang masa lampau baru di bawah pemerintahan sekarang,” ujar Yono.