Kasus Harian COVID-19 Mendekati Angka 10 Ribu, RI Tarik Rem Darurat


Indonesia melaporkan 9.321 kasus baru COVID-19 pada Kamis (7/1/2021). Hal tersebut membuat jumlah kasus aktif COVID-19 di Indonesia saat ini ada 114.766 atau sekitar 14,4 persen dari total 797.723 kasus yang telah terkonfirmasi.



Angka 9.321 menjadi rekor baru kasus harian COVID-19 di Indonesia, hanya berselang satu hari dari rekor sebelumnya yaitu dengan 8.854 kasus. Juru bicara Satgas Penanganan COVID-19 Wiku Adisasmito menjelaskan tingkat penambahan kasus ini jadi yang tertinggi sejak awal pandemi.





“Penambahan kasus positif harian per hari ini adalah yang tertinggi sejak awal pandemi mencapai 9.000. Bahkan angka ini meningkat hampir 500 hanya dalam waktu 1 hari ini,” kata Wiku dalam konferensi pers yang disiarkan kanal Youtube Sekretariat Presiden, Kamis (7/1/2021).



Penarikan rem darurat



Menghadapi kondisi wabah COVID-19 yang semakin memburuk, pemerintah mulai tanggal 11 Januari akan menerapkan ‘rem darurat’ yang disebut Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM).



Sebagian daerah Jawa-Bali direncakanan melakukan PPKM. Hal ini ditentukan berdasarkan kriteria, seperti memiliki tingkat kematian, kasus aktif, kasus kesembuhan, dan keterisian tempat tidur yang lebih buruk dari rata-rata nasional.



Baca juga:  Ikut Lomba Senam Kreasi Pancasila, Siswa SD Muhammadiyah Bangsri Jepara Pukau Penonton

Kegiatan yang dibatasi pada PPKM di antaranya:



1. Membatasi tempat kerja dengan work from home (WFH) 75 persen, dengan tetap melakukan protokol kesehatan secara ketat.



2. Kegiatan belajar mengajar dilakukan secara daring



3. Sektor esensial yang berkaitan dengan kebutuhan pokok masyarakat etap beroperasi 100 persen. Namun, dengan pengaturan jam operasional, kapasitas, dan menjaga protokol kesehatan secara ketat



4. Melakukan pembatasan terhadap jam buka di pusat perbelanjaan sampai pukul 19.00. Untuk makan dan minum di tempat maksimal diisi 25 persen dari kapasitas restoran. Kendati begitu, pemesanan makanan melalui take away atau delivery tetap diizinkan



5. Mengizinkan kegiatan konstruksi beroperasi 100 persen dengan penerapan protokol kesehatan yang lebih ketat



6. Mengizinkan tempat ibadah dibuka dengan kapasitas sebesar 50 persen dan wajib menerapkan protokol kesehatan yang lebih ketat



7. Fasilitas umum dan kegiatan sosial budaya dihentikan sementara



Baca juga:  Anggota Masyarakat & Anggota TNI Lamongan Kerja Bakti Normalisasi Jalan

8. Kapasitas dan jam operasional moda transportasi juga diatur.



Kondisi fasilitas kesehatan



Ketua Satgas Penanganan COVID-19 Doni Monardo mengakui tingkat keterisian tempat tidur atau bed occupancy rate (BOR) untuk pasien COVID-19 semakin tinggi. Saat ini di DKI Jakarta saja ruang isolasi COVID-19 sudah 87 persen terpakai dari total 7.700 tempat tidur yang disediakan. Sementara keterisian untuk ICU juga sudah di angka 84 persen.



Beberapa rumah sakit (RS) bahkan sudah terisi 100 persen. Tingkat keterisian tempat tidur ini jadi cerminan situasi wabah COVID-19di Indonesia.



“Beberapa rumah sakit memang sudah 100 persen. Tentunya kalau sudah 100 persen tidak bisa lagi ditampung sehingga ada beberapa warga, masyarakat, teman-teman kita yang meminta bantuan pada saya akhirnya kita alihkan ke tempat lain,” kata Doni



(Detiknews)