PPJNA 98 Berikan Ucapan Selamat ke Presiden Jokowi atas Pembubaran FPI & Ormas Radikal Lainnya

Presiden Joko Widodo (Jokowi) telah membuktikan komitmen dalam memerangi radikalisme dan terorisme dengan membubarkan FPI dan ormas radikal serta teroris lainnya.

“Kami atas nama PPJNA 98 mengucapkan selamat kepada Presiden Jokowi yang telah membubarkan FPI dan ormas radikal serta teroris lainnya,” kata Ketua Umum PPJNA 98 Anto Kusumayuda dalam pernyataan kepada suaranasional, Jumat (1/1/2021).

Menurut Anto, pengumumamn pembubaran FPI yang dibacakan Menkopolhukam dihadiri Kepala Badan Intelijen Negara (BIN) Budi Gunawan, Menteri Hukum dan HAM (Menkumham) Yasonna H Laoly, Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo) Johnny G Plate, Jaksa Agung ST Burhanuddin, Panglima TNI Marsekal Hadi Tjahjanto, Kapolri Jendral Idham Aziz, Kepala KSP Moeldoko, Kepala Badan Nasional Penanggulangan Terorisme (BNPT) Boy Rafli Amar, dan Kepala PPATK Dian Ediana Rae menunjukkan pejabat negara sangat kompak dalam memerangi radikalisme dan terorisme.

“Tidak ada upaya adu domba di antara pejabat dalam memerangi FPI dan kelompok radikal dan teroris lainnya. Mereka sangat kompak dalam memerangi radikalisme dan terorisme,” paparnya.

Anto mengapresiasi langkah Kapolri Jendral Idham Aziz dan Kabreskrim Komjen Listyo Sigit Prabowo yang langsung bergerak memerintahkan anak buahnya untuk menurunkan baliho dan simbol FPI. “Sebagai organisasi terlarang, simbol, baliho FPI dilarang di Indonesia,” jelas Anto.

Ia juga meminta aparat kepolisian untuk membongkar dalang di balik keberadaan FPI dan ormas radikal lainnya. “FPI dan ormas radikal ini ada yang memelihara. Otak intelektual harus dibongkar dan ditangkap,” ungkapnya.

Kehadiran Kepala PPATK Dian Ediana Rae dalam pengumuman pembubaran FPI, kata Anto bisa menjadi petunjuk untuk membekukan rekening ormas yang didirikan Muhammad Rizieq Syihab (MRS). “Bekukan saja rekening milik FPI,” jelas Anto.

Selain itu, ia mendorong pembentukan TAP MPR yang melarang ideologi radikal maupun simpatisannya. “Ini bahaya laten, perlu adanya TAP MPR untuk melarang ideologi kegiatan mereka, termasuk simpatisannya,” pungkas alumni Universitas Muhammadiyah Yogyakarta (UMY) ini.