Vendor Bansos Mundur, Tak Sanggup Bayar Uang Muka Untuk Juliari


Kasus dugaan korupsi yang menjerat eks Menteri Sosial (Mensos), Juliari Peter Batubara, membuat geram publik. Ketika masyarakat menjerit karena kelaparan, Juliari dan teman-temannya mengeruk keuntungan dari dana bantuan sosial (Bansos).



Juliari diduga menerima fee Rp10 ribu dari setiap paket bansos sembako senilai Rp300 ribu.





“Untuk fee tiap paket bansos disepakati oleh MJS (Matheus) dan AW (Adi) sebesar Rp10 ribu per paket sembako, dari nilai Rp300 ribu per paket bansos,” kata Ketua KPK Firli Bahuri, pada Minggu (6/12/2020) lalu.



Namun dari hasil penelusuran IDN Times, pungutan Juliari diduga lebih besar per paketnya. Selain itu, perusahaan yang ingin menjadi vendor harus membayar uang muka dengan persentase minimal yang telah ditentukan oleh Juliari.



1. Sejumlah vendor mengundurkan diri karena tidak sanggup bayar uang muka



Seorang sumber IDNTimes mengungkapkan, penunjukan vendor bansos dilakukan tanpa prosedur dan tidak transparan. Sejumlah vendor ada yang mengundurkan diri karena tidak sanggup membayar uang muka.



“Vendor-vendor awal mengundurkan diri karena tidak sanggup ‘dipalak’ di depan,” ujarnya kepada IDN Times



2. Vendor yang terpilih harus memberikan fee minimal 14 persen dari kuota paket sembako yang didapat. Nilainya berbeda-beda tiap vendor



“Jadi vendor yang dapat (Penyedia bansos) yang besar tawarannya ada yang 14 persen, 17 persen, beda-beda tergantung kuota paket bansos. Otomatis ini berdampak pada kualitas isi paket bansos yang diterima rakyat.”



3. Total ada 13 perusahaan penyedia bansos sembako:



Berdasarkan data yang diterima oleh IDN Times, tidak semua penyedia bansos sembako mendapatkan kuota sama. Berikut daftar perusahaan yang menjadi distributor bansos tahap XII dan Tahap XI.



Penyedia bansos sembako presiden tahap XII Kemensos



PT Farmindo Meta Komunika jumlah kuota 250.000 paket



PT Tara Optima Primagro jumlah kuota 250.000 paket



PT Integra Padma Mandiri jumlah kuota 250.000 paket



PT Citra Mitra Artha jumlah kuota 250.000 paket



PT Mandala Hamonangan Sude jumlah kuota 135.000 pake



PT Indoguardika Vendos Abadi jumlah kuota 125.000 paket



PT Konsorsium Ekonomi Kerakyatanjumlah kuota 100.000 paket



PT Asri Citra jumlah kuota 100.000 paket



PT Bismacindojumlah kuota 100.000 paket



PT Pertani jumlah kuota 40.000 paket



PT Andalan Gemilang Makmur jumlah kuota 100.000 paket



PT Brahman Farm jumlah kuota 40.000 paket



PT REVAN jumlah kuota 40.000 paket



PT TIGA PILAR jumlah kuota 25.000 paket



PT Bekasi Metal jumlah kuota 25.000 paket



PT Hohian jumlah kuota 12.946 paket



PT Tallu Masempo Dalle jumlah kuota 10.000 paket



PT Rajawali Parama Indonesia jumlah kuota 18.713 paket.



Penyedia bansos sembako presiden tahap XI Jabodetabek



PT Farmindo Meta Komunika jumlah kuota 250.000 paket



PT Tara Optima Primagro jumlah kuota 250.000 paket



PT Integra Padma Mandiri jumlah kuota 250.000 paket



PT Citra Mitra Artha jumlah kuota 250.000 paket



PT Mandala Hamonangan Sude jumlah kuota 135.000 paket



PT Indoguardika Vendos Abadi jumlah kuota 125.000 paket



PT Konsorsium Ekonomi jumlah kuota Kerakyatan 100.000



PT Asri Citra jumlah kuota 100.000



PT Bismacindo jumlah kuota 100.000 paket



PT Pertani jumlah kuota 40.000 paket



PT Andalan Gemilang Makmur jumlah kuota 100.000 paket



PT Inti Jasa Utama jumlah kuota 50.000 paket



PT Nexa Supra Prima jumlah kuota 50.000 paket



Era Nusa Prestasijumlah kuota 50.000 paket



PT Rajawali Parama Indonesia jumlah kuota 18.713 paket.



4. Pengacara Juliari, Maqdir Ismail, belum bisa memberikan tanggapan soal upeti yang harus dibayarkan vendor kepada Juliari



“Saya ini belum sempat bicara dengan Pak Juliari, jadi saya belum bisa sampaikan apa-apa. Saya tidak bisa komunikasi, ketemu saja gak boleh. Problemnya di situ,” paparnya saat dihubungi IDN Times, Kamis (24/12/2020).



5. Juliari diduga menerima suap Rp17 miliar



Sekadar diketahui, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah menetapkan Juliari sebagai tersangka kasus dugaan korupsi program bansos COVID-19. Ia diduga menerima suap sebesar Rp17 miliar. Masing-masing sebesar Rp8,2 miliar pada pelaksanaan paket bansos sembako periode pertama. Periode kedua, menerima uang Rp8,8 miliar.



Saat ini KPK sudah menetapkan lima orang tersangka. Yaitu



Sebagai pihak terduga penerima: Juliari, serta dua pejabat PPK Kemensos Matheus Joko Santoso dan Adi Wahyono



Sebagai pihak terduga pemberi: Ardian I M dan Harry Sidabuke yang merupakan pihak swasta.



KPK mengamankan barang bukti uang Rp14,5 miliar pecahan mata uang Rupiah dan mata uang asing saat Operasi Tangkap Tangan (OTT). Uang itu disimpan ke dalam tujuh koper, tiga tas ransel, dan amplop kecil.



Kasus ini berawal dari pengadaan bansos penanganan COVID-19 berupa paket sembako di Kementerian Sosial (Kemensos) tahun 2020. Nilainya mencapai Rp5,9 triliun. Kemudian ada 272 kontrak dan dilaksanakan dalam dua periode.



Juliari menunjuk Matheus dan Adi Wahyono sebagai Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) untuk melaksanakan proyek tersebut. Mereka menunjuk langsung para pihak yang menjadi rekanan.



“Dan diduga disepakati ditetapkan adanya fee dari tiap-tiap paket pekerjaan yang harus disetorkan para rekanan kepada Kementerian Sosial melalui MJS (Matheus). Untuk fee tiap paket bansos disepakati oleh MJS (Matheus) dan AW (Adi) sebesar Rp10 ribu per paket sembako, dari nilai Rp300 ribu per paket bansos,” jelas Ketua KPK, Firli Bahuri, ketika konferensi pers yang disiarkan akun YouTube KPK 6 Desember 2020 lalu.



(Idntimes)