MS Kaban: HRS Makin Difitnah, Borok Pengelolaan Negara Makin Terbongkar

Pengelolaan negara makin terbongkar boroknya setelah memfitnah Habib Rizieq Syihab (HRS) dan Front Pembela Islam (FPI).

“Semakin dibongkar-bongkar untuk memfitnah HRS justru semakin terbongkar borok pengelolaan negara,” kata Ketua Presidium Majelis Permusyawaratan Pribumi Indonesia MS Kaban di akun Twitter-nya @MSKaban3.

Kata MS Kaban, PTPN VIII yang mempermasalahkan lahan Markaz Syariah di Megamendung Kabupaten Bogor justru terbongkar ada taipan yang mengelola daerah tersebut. “PTPN VIII membongkar borok sendiri.Lahan PTPN dimana-mana digarap rakyat,lahan para Taipan tak terjamah,stop HGU Taipan cukup satu daur,” ungkapnya.

Baca juga:  Aktivis 98: Jaga Kewibawaan, Tindak Tegas yang Hina Jokowi & KH Ma'ruf Amin

Menurut MS Kaban, rakyat Indonesia harus menikmati lahan milik negara secara adil. “Saatnya rakyat menikmati tanah kemerdekaan,” jelas MS Kaban.

Tim kuasa Hukum FPI memberikan jawaban atas somasi yang diajukan oleh PT PN VIII terkait lahan Pondok Pesantren Alam Agrokultural Markaz Syariah, di kawasan Megamendung, Bogor, Jawa Barat.

Salah satu anggota tim kuasa Hukum FPI Aziz Yanuar menjelaskan, somasi yang disampaikan adalah error in Persona. Karena seharusnya pihak PT PN VIII mengajukan komplain baik pidana maupun perdata kepada pihak yang menjual tanah tersebut kepada pihak pesantren atau Habib Rizieq Shihab.

Baca juga:  Jokowi-Ahok Tinjau Proyek Jalan Susun Semanggi, Tanda Istana Dukung Ahok Pilkada DKI

“Karena pihak pesantren dengan diketahui semua aparat dari mulai kepala desa hingga Gubernur membeli tanah tersebut dari pihak lain yang mengaku dan menerangkan tanah tersebut miliknya.

Pengakuan tersebut dibenarkan oleh pejabat yang terkait yang mengetahui dan memproses administrasi peralihan atas tanah tersebut,” urai Aziz, Sabtu (26/12/2020)