Habib Rizieq Syihab (HRS) akan terkena kasus baru jika Markaz Syariah tidak mau pindah dari Megamendung Kabupaten Bogor.
Tidak akan ada kesepakatan apapun, dugaan saya PTPN VIII tetap pada pendiriannya sebagaimana somasi yang beredar, kosongkan lahan atau berujung pidana atas penguasaan lahan secara ilegal, babak baru deretan kasus HRS menolak taat hukum,” kata politikus PSI Muhannas Alaidid dalam Twitter-nya, Ahad (27/12/2020).
im Advokasi Markaz Syariah berencana akan berunding dengan PT. Perkebunan Nusantara VIII (PTPN). Mereka akan berunding soal sengketa lahan Ponpes Agrokultural Markaz Syariah berlokasi di Desa Kuta, Kecamatan Megamendung, Kabupaten Bogor, Jawa Barat.
Salah satu Tim Advokasi Markaz Syariah, Aziz Yanuar mengatakan pihaknya berencana akan melakukan pertemuan dengan PTPN VIII.
“Insya Allah kita akan melakukan pertemuan dengan pihak PTPN VIII (Senin besok),” katanya, Ahad (27/12/2020) sore.
Menurut Aziz, rencana pertemuannya denga pihak PTPN VIII pada Senin (28/12/2020), bahwa pihaknya akan memberi jawaban atas somasi pada surat SB/1.1/6131/XII 2020, tertanggal 18 Desember 2020 lalu.