PPJNA 98, Pijar 98 & RIH Datangi Dewan Pers Laporkan Majalah Tempo


Organ pendukung  Joko Widodo (Jokowi) yang terdiri PPJNA 98, Pijar 98 dan Relawan Indonesia Hebat (RIH) mendatangi Dewan Pers di Lantai 7-8, Jalan Kebon Sirih No.32-34, Jakarta, Rabu (23/12/2020). Kedatangan aktivis 98 ini untuk melaporkan majalah Tempo karena dinilai melakukan kriminalisasi jurnalistik.



“Barusan, kami melaporkan majalah Tempo edisi 21-27 Desember 2020,” kata Ketua Umum PPJNA 98 Anto Kusumayuda sembari memperlihatkan bukti laporan yang diterima Fatmawati, mewakili Dewan Pers.





Penuturan Anto yang datang bersama Abdul Salam Nur Ahmad, Sulaiman Haikal dan sepuluh rekannya, majalah Tempo edisi 21-27 Desember 2020 disebutnya telah menebar fitnah tanpa dukungan bukti  terhadap keluarga Presiden Jokowi.



“Yang dilakukan ini bukan reportase, tapi lebih cenderung menggiring opini. Bahkan, sampai keluarga Presiden Jokowi disebut-sebut terlibat korupsi bansos,” ungkapnya.



Gibran sendiri, sebutnya, sudah membantah merekomendasikan tas bansos ke PT Sritex.



“Begitu pula PT Sritex membantah mendapat rekomendasi Gibran untuk pengadaan tas bansos,” jelas aktivis yang pernah diburu Orde Baru tersebut.



Ia melanjutkan, majalah Tempo dalam pemberitaan tidak berimbang. Bahkan, Gibran yang dihubungi tidak memberikan jawaban.



“Ketika tidak mendapat jawaban dari Gibran, bisa saja putra sulung Jokowi itu sibuk,” jelas Anto.



Sementara itu, Ketua Pijar 98 Sulaiman Haikal mengatakan, melaporkan majalah Tempo ke Dewan Pers bukan upaya untuk membungkam pers.



“Tidak ada upaya membungkam pers. Ini upaya kami untuk meminta penjelasan dari Dewan Pers terkait laporan Majalah Tempo itu,” pungkasnya