PPJNA 98: MRS & Aktivis Politik Harus Tetap Diproses Hukum

Muhammad Rizieq Syihab (MRS) dan aktivis politik yang telah ditahan aparat kepolisian harus tetap diproses hukum. Mereka tidak bisa dilepaskan begitu saja.

“MRS dan para aktivis politik yang ditahan kepolisian tidak bisa dilepaskan begitu saja. Mereka harus melalui tahap proses hukum di pengadilan,” kata Ketua Umum PPJNA 98 Anto Kusumayuda dalam pernyataan kepada suaranasional, Ahad (20/12/2020).

Menurut alumni Universitas Muhammadiyah Yogyakarta (UMY), MRS maupun para aktivis politik bisa melakukan langkah hukum bukan meminta dibebaskan. “MRS melalui pengacaranya sudah melakukan praperadilan,” jelas Anto.

Anto juga meminta aparat hukum menangkap aktor intelektual maupun donator aksi 1812 di Jakarta yang memunculkan korban di pihak kepolisian. “Bongkar dan tangkap dalang aksi 1812. Gerakan ini dilakukan secara struktur, massif dan sistematis serta terjadi di berbagai daerah,” papar Anto.

Selain itu, Anto meminta pemerintah Jokowi segera membekukan FPI karena bagian dari sayap organisasi teroris. “Berdasarkan data dari Ketua Harian Kompolnas 37 anggota teroris berlatarbelakang FPI. Data ini menjelaskan sangat berbahayanya FPI bagi bangsa Indonesia,” jelas Anto.

Dalam menghadapi situasi kondisi negara saat ini, Anto berharap Kabareskrim Komjen. Pol. Drs. Listyo Sigit Prabowo, M.Si dalam mengambil langkah tepat dan cepat. “Jangan sampai kondisi negara yang dirongrong pengikut MRS dan oposisi muncul terus sehingga menganggu pembangunan,” ungkapnya.