HRS Center: Penetapan Tersangka HRS Penuh Keganjilan

Penetapan tersangka Habib Rizieq Syihab (HRS) oleh Polda Metro Jaya dalam kasus pelanggaran protokol kesehatan Covid-19 penuh keganjilan.

Demikian dikatakan Direktur Habib Rizieq Shihab Center (HRS Center) Abdul Chair Ramadhan dalam pernyataan kepada suaranasional, Jumat (11/12/2020).

Keganjilan status tersangka HRS, kata Abdul Chair terlihat dalam penetapan hukum Imam Besar FPI didasarkan pada Laporan Polisi (LP) tertanggal 25 November 2020 dan Surat Perintah Penyidikan tertanggal 26 November 2020.

“Pada penyidikan didasarkan pada LP tertanggal 25 November 2020 dan Sprindik tanggal 26 November 2020. LP tersebut tidak ada dalam penyelidikan,” jelasnya.

Kata Abdul Chair, penetapan tersangka HRS bertentangan dengan putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 21/PUU-XII/2014 bahwa penetapan tersangka harus didahului dengan adanya pemeriksaan calon tersangka.

“Di sini HRS belum pernah diminta untuk memberikan keterangan sebagai calon tersangka sebagaimana yang dimaksudkan oleh putusan Mahkamah Konstitusi tersebut,” ujar dia.

HRS ditetapkan sebagai tersangka kasus kerumunan di Petamburan, Jakarta Pusat. Polisi menjerat Habib Rizieq dengan Pasal 160 KUHP tentang hasutan melakukan perbuatan pidana dan Pasal 216 KUHP tentang melawan petugas.

“Yang pertama (tersangka) sebagai penyelenggara Saudara MRS sendiri dipersangkakan di Pasal 160 dan 216,” kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Yusri Yunus kepada wartawan di Polda Metro Jaya, Jakarta, Kamis (10/12/2020