Deklarasi Kemerdekaan Papua Barat Versus Wacana Khilafah HTI

Oleh: Abu Muas T. (Pemerhati Masalah Sosial)

Layak kiranya dipertanyakan sikap pemangku kebijakan negeri +62 terhadap dua kejadian yang terjadi di negeri ini, yakni munculnya Deklarasi Kemerdekaan Papua Barat (DKPB) dengan wacana Khilafah yang diusung HTI?

Wacana Khilafah yang baru sekadar wacana saja, sikap pemangku negeri ini begitu sangat reaktif “seolah-olah” menunjukkan ketegasan dan kewibawaannya. Dampaknya, sepak terjang dakwah HTI yang baru hanya mengusung wacana Khilafah diendus hingga ke lubang tikus. Para juru dakwah dan jamaah HTI dilarang mengadakan kegiatan-kegiatan kajian ilmu, para ASN di semua kementerian disasar.

Sangat bertolak belakang sikap pemangku kebijakan negeri ini tatkala menyikapi DKPB. Terkesan pemangku negeri ini menganggap remeh-temeh, hingga ada pernyataan dari salah seorang sekelas menteri menyatakan, “hanya soal deklarasi kemerdekaan melalui cuitan twitter saja ko diributkan”.

Baca juga:  Saatnya Perubahan Menjadi Bangsa Merdeka Sepenuhnya

Pernyataan, hanya soal deklarasi kemerdekaan melalui cuitan twitter saja ko diributkan, apakah pernyataan ini tidak sekaligus menjadi potret sikap asli pemangku kebijakan negeri ini yang terkesan ambigu?

Sangat tak elok jika sikap pemangku kebijakan negeri ini masih menganggap pola pikir rakyat dapat dikelabuhi dengan pernyataan-pernyataan sikap yang tak bermutu. Sunyi sepi pernyataan dengan kata-kata “makar” dari pemangku kebijakan negeri ini dalam menyikapi DKPB ini, tidak seperti saat menjelang gelaran Aksi Bela Islam 2 Desember 2016 lalu kata-kata “makar” seolah-olah diobral oleh pemangku kebijakan negeri ini untuk mengintimidasi para pengikut aksi kala itu.

Baca juga:  Senjata Pamungkas

Akhirnya layaklah kita bertanya kepada pemangku kebijakan negeri ini, sudah layakkah kiranya disebut tindakan “makar” DKPB” walau hanya baru lewat cuitan di laman twitter? Kita masih berharap sikap tegas dari pemangku kebijakan negeri terhadap permasalahan yang satu ini. Kita patut berharap pula, semoga tidak muncul tuduhan “makar” terhadap nitizen yang menyebarkan soal berita DKPB yang biasanya akan dijerat dengan UU ITE sebagai undang-undang andalannya?