Kapolresta Bogor Kota: HRS dan Keluarganya Bisa Dipanggil Paksa

Polresta Bogor Kota bisa memanggil paksa Habib Rizieq Syihab (HRS)dan keluarga untuk dimintai keterangan.

“Dimintai keterangan tidak datang, bisa dipanggil paksa HRS dan keluarganya sesuai aturan yang ada,” kata Kapolresta Bogor Kota Kombes Pol Hendri Fiuser, SIK. M.Hum dalam keterangan kepada wartawan, Selasa (1/12/2020).

Menurut Hendri, ketidakhadiran HRS dan keluarganya tidak berpengaruh terhadap hasil penyelidikan. “Kita mengumpulkan beberapa saksi,” paparnya.

Hendri mengatakan, Polresta Bogor Kota telah memeriksa 13 orang terkait dugaan pelanggaran RS Ummi. “Telah diperiksa 4 Satgas Covid-19 Kota Bogor, 2 orang Mer-C, 7 orang dari RS Ummi (2 perawat yang menangani, 5 Direksi RS Ummi),” jelasnya.

Hendri mengatakan, Selasa (1/12/2020) dilanjutkan pemeriksaan enam orang saksi, Ketua Pelaksana Satgas Covid-19, Kepala Dinas Kesehatan, Kepala BPBD, Security dan ahli Pandemik.

Kata Hendri, hasil pemeriksaan kemarin (30/11/2020) tetap dilanjutkan dengan menggali terhadap pasal-pasal yang disangkakan tersebut. “Besok ada pemeriksaan lagi, hasil pemeriksaan bisa disimpulkan oleh tim penyidik. Kalau sudah naik sidik sudah bisa menentukan tersangkanya,” ungkap Hendri.