Eggi Sudjana: RS Ummi Bisa Melaporkan Balik Wali Kota Bogor

RS Ummi bisa melaporkan balik Wali Kota Bogor Bima Arya ke Polresta Bogor Kota.

“Bisa saja RS Ummi melaporkan balik. Itu namanya hak hukum, namun tergantung pihak RS Ummi, pakai pengacara atau tidak,” kata Ketua Tim Pembela Ulama dan Aktivis (TPUA) Eggi Sudjana kepada suaranasional, Ahad (29/11/2020).

Kata Eggi Sudjana, RS Ummi melaporkan balik mempunyai dasar hukum Pasal 1 ayat 3 UUD 45 yang berbunyi Negara Indonesia adalah negara hukum. “Dengan dasar hukum ini juga, Satgas Covid-19 tidak bisa melaporkan RS Ummi ke polisi. Hukum harus menjadi panglima,” ungkapnya.

Kata Eggi Sudjana, Pemkot Kota Bogor melalui Satgas Covid-19 perlu mengerti hak imunitas bahwa hak pasien dan keluarganya dirahasiakan penyakitnya. “Itu hak hukum pasien. RS Ummi tidak bisa dilaporkan karena tidak ada kewenangan untuk menutup-nutupi,” jelasnya.

Selain itu, Eggi mengatakan, RS Ummi dilaporkan ke Polresta Bogor Kota diduga Wali Kota Bogor mempunyai atasan yang lebih tinggi didesak supaya HRS terkena Covid-19. “Wali Kota Bogor harus klarifikasi, kenapa sikapnya seperti ini, itu tidak boleh,” pungkasnya.