Direktur RS Ummi Dilaporkan, Polresta Bogor Kota akan Panggil Beberapa Saksi

Pihak Polresta Bogor Kota akan memanggil beberapa saksi atas laporan Gugus Satgas Covid-19 Kota Bogor terhadap Direktur RS Ummi.

“Polresta Bogor Kota sedang menyiapkan administrasi penyelidikan termasuk pemanggilan saksi dalam laporan Satgas Covid-19 Kota Bogor,” kata Paur Subbag Humas Polresta Bogor Kota Ipda Rachmat Gumilar kepada suaranasional, Sabtu (28/11/2020).

Rachmat mengatakan, laporan polisi tersebut tertuang dalam LP/650/XI/2020/JBR/POLRESTA BOGOR KOTA. Pelapornya adalah Satgas COVID-19 Kota Bogor.

Kata Rachmat, Satgas Covid-19 melaporkan Direktur RS Ummi terkait pelanggaran menghalangi dalam menangani pandemi. “Secara institusi yang dilaporkan Direktur RS Ummi,” papar Rachmat.

Baca juga:  Gibran Isyaratkan Nyapres

Kabid Komunikasi, Informasi Publik Diskominfo Kota Bogor, Abdul Manan Tampubolon membenarkan, bahwa Satgas Covid-19 Kota Bogor telah melaporkan RS Ummi kepada pihak kepolisian Polresta Bogor Kota.

“Berdasarkan penjelasan dari Kasatpol PP itu betul, laporannya sudah dibuat tadi malam. Jadi pak Kasatpol PP datang sebagai penegakan bidang hukum Covid-19 Kota Bogor,” katanya.

Dalam laporan tersebut kata Manan sapaan akrabnya, RS Ummi dianggap tidak melakukan prosedur bagi pasien Covid-19 dengan benar.

“Prosedur itu kaitan dengan terhadap pasien yang masuk di RS Ummi. Jadi kan ada prosedur tugas dan tanggung jawab dari RS Ummi sebagai RS rujukan Covid-19, untuk melakukan penanganan dalam konteks pencegahan Covid-19,” imbuhnya.

Baca juga:  Anis Matta Tegaskan Partai Gelora Berasaskan Pancasila & Terbuka