Warga Penghuni Lahan di Jalan Sutan Syahrir no 1 Tolak Tender Pembangunan Fisik Rusun Polsek Menteng Jakarta Pusat Jakarta

Adanya Perselisihan terkait dengan keberadaan Harta kekayaan negara dalam bentuk lahan yang terletak di Jalan Sutan Syahrir no.1 Menteng, Kota Adm Jakarta Pusat, di duga di daftarkan sebagai Barang Milik Negara, kemudian direncanakan menjadi lokasi Pembangunan Rumah Susun oleh Polda Metro Jaya pada realitasnya, sudah selama setahun ini tidak menemukan titik solusi antara sekitar 150 KK warga Polri, baik yang sudah purnawirawan maupun yang masih aktif, beserta warakawuri dan keluarga yang merasa bahwa sejak tahun 1950 mereka sudah menghuni lahan tersebut. Dengan pihak Polda Metro Jaya.

Sementara itu, perselisihan tersebut sudah tercatat oleh Komnas HAM di dalam berbagai sengketa Barang Milik Negara sejumlah sekitar 15 kasus diseluruh Indonesia, yang secepatnya akan di carikan jalan penyelesaiannya melalui Forum Konsultasi Nasional, pada akhir Bulan November 2020 ini, demikian di sampaikan Didi Mulyadi salah seorang warga yang masih bertahan di lahan obyek perselisihan dengan pihak Polda Metro Jaya, kepada awak media, Kamis, 26 November 2020.

Menurutnya, Pada mediasi antara pihak warga, pihak Polda Metro Jaya dan Pemprov DKI Jakarta di wakili Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Pemukiman (PPKP) DKI Jakarta di fasilitasi oleh Komnas HAM, pada kenyataannya, telah menemui jalan buntu atau tidak ada titik solusi, karena warga menolak tawaran kompensasi dari pihak Polda Metro Jaya sebesar Rp 30 Juta per Kepala Keluarga, karena di anggap tawaran itu sangat tidak manusiawi, dan meminta agar Polri memperlakukan mereka lebih manusiawi karena warga telah lama menempati lahan tersebut sebelum pihak polri mempunyai sertifikat hak guna Pakai no 94. Tahun 2010, dan membangun rumah hunian tanpa ada dana sepeserpun dari pihak Polri maupun Polda Metro Jaya.

“Perselisihan itu belum selesai, namun di penghujung tahun 2020 ini warga kembali diusik dengan adanya kegiatan Lelang/tender pembangunan Fisik Rusun Polri di atas lahan yang kami tempati selama puluhan tahun ini, kegiatan Tender tersebut di selenggarakan oleh Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Pemukiman DKI Jakarta, ini kan aneh,” tukas Didi Mulyadi.

Pasalnya, lanjut Didi, pada mediasi yang ke 3 pihak Polda Metro Jaya membuka peluang utk bernegosiasi informal kepada warga penghuni Aspol Menteng sebelum dilakukan eksekusi, Entahlah pelelangan yg sedang berlangsung saat ini termasuk eksekusi atau bukan karena selama ini tidak ada negosiasi, sedangkan Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Pemukiman (PPKP) DKI Jakarta di undang pada saat mediasi 1. Seharusnya mereka tahu bahwa lahan ini masih bermasalah, mengapa digelar Tender?

Sementara itu, Harry salah seorang warga masih bertahan di lahan tersebut, mengatakan bahwa dalam berbagai kesempatan, Gubernur Provinsi DKI Jakarta Anies Baswedan mengatakan bahwa selama Provinsi DKI Jakarta di landa masa Pandemik Covid-19, tidak ada penyelenggaraan pembangunan fisik.
“Bukankah kata gubernur DKI Jakarta juga tidak akan ada pembangunan karena kondisi covid -19 koq ada lelang pembangunan!” hari pun turut angkat bicara.

Menanggapi adanya kegiatan penyelenggaraan Lelang pembangunan fisik Rusun Polsek Menteng, Kota Adm Jakarta Pusat di lahan Jl. Sutan Syahrir No.1 Menteng, A. Syamsul Zakaria, SH, MH sebagai pengacara warga penghuni lahan tersebut, mengatakan bahwa pihaknya sudah mengirim Surat Peringatan Hukum Kepada Gubernur Provinsi DKI Jakarta Anies Rasyid Baswedan dan ke Plt Kepala Dinas Perumahan dan kawasan Pemukiman Provinsi DKI Jakarta Sarjoko.

“Surat Peringatan Hukum itu berisi, agar demi rasa kemanusiaan, dan untuk memenuhi rasa keadilan berdasarkan Pancasila, sudah sepatutnya Gubernur memerintahkan kepala Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Pemukiman Provinsi DKI Jakarta untuk menghentikan serta menunda kegiatan penyelenggaraan Lelang pembangunan fisik Rusun Polsek Menteng, Kota Adm Jakarta Pusat, sampai adanya penyelesaian perselisihan pembayaran kompensasi kepada Warga oleh Polda Metro Jaya, yang adil dan manusiawi sehingga tidak terjadi pelanggaran HAM”tegas A.Syamsul Zakaria, SH, MH yang juga mantan pengacara Pemprov DKI Jakarta di era kepemimpinan Gubernur Sutiyoso, saat di hubungi via tlp oleh awak media, Kamis, 26/11/2020. (Cahyo)