Terlibat Prostitusi Online, Polisi Tangkap Artis ST & MA

Polsek Tanjung Priok menangkap dua artis berinisial ST (27) dan MA (26) yang diduga terlibat prostitusi online.

Kanit Reskrim Polsek Tanjung Priok AKP Paksi Eka Saputra mengatakan keduanya ditangkap bersama dua orang lainnya.

“Saat ini kami mengamankan empat orang yang diduga prostitusi online. Iya (ada artis) tapi nanti lebih jelasnya pada saat rilis,” kata Paksi saat dikonfirmasi, Kamis (26/11).

Keempatnya ditangkap di Hotel Sunlight Sunter, Jakarta Utara, pada Rabu (25/11). Mereka saat ini masih menjalani pemeriksaan di Polsek Tanjung Priok.

Baca juga:  160.000 Lebih Korban PHK di Jakarta Siap Dapat Insentif

“Sementara ini masih kami dalami,” kata Paksi.

-Patroli Siber Baliho HRS di Medsos, Aktivis Politik: Polisi Kurang Kerjaan