ASMaPi: Copoti Baliho HRS, Pangdam Jaya Langgar UU

Pangdam Jaya Mayjen Dudung Abdurrachman menyatakan, Indonesia adalah negara hukum. Setiap orang harus taat hukum. Tidak boleh ada orang atau pihak yang bertindak melanggar hukum. Tidak boleh ada yang merasa paling benar, sok ngatur-ngatur.

Presidium Aliansi Selamatkan Merah Putih (ASMaPi) Edy Mulyadi menilai, dalam konteks pencopotan baliho Habib Rizieq Shihab (HRS), justru Pangdam yang tidak taat hukum.

“Kendati banyak kritik, Dudung tidak merasa bersalah memberi perintah pencopotan baliho HRS kepada personel TNI. Dia malah menegaskan, akan terus memerintahkan pencopotan. Ini jelas-jelas melanggar UU no 34/2004 tentang TNI,” ujarnya

Baca juga:  Biarkan Masjid Al Hurriyah Dirobohkan Harry Tanoe, Eggi Sudjana: Anies Patut Dipertanyakan Pembelaan Terhadap Islam

Dia tetap ngotot dengan perintahnya yang melanggar UU. Artinya, lanjut Edy, justru Dudung yang tidak taat hukum. Sangat ironis. Dia berteriak-teriak memerintahkan orang lain harus taat hukum, tapi justru dia sendiri yang merasa paling benar dan tidak taat hukum.