Pemuda Muhammadiyah: Tentara Mencopot Baliho HRS Punya Dasar Hukum, Jangan Sudutkan TNI

Tentara yang terlibat pencopotan baliho Habib Rizieq Syihab (HRS) di Jakarta mempunyai dasar hukum UU No 34 Tahun 2004 tentang TNI.

“Tentara menertibakan baliho ada dalam UU No 34 tahun 2004 tentang TNI di mana ada operasi militer non perang. Di tengah situasi saat, tidak perlu menyudutkan militer sebagai institusi negara yang sangat vital,” kata Ketua bidang Hukum dan HAM PP Pemuda Muhammadiyah Razikin Juraid kepada suaranasional, Ahad (22/11/2020).

Baca juga:  Omnibus Law UU Cipta Kerja dari Proses Penyusunan sampai Ditandatangi Bermasalah, Pengamat: Apa yang Mau Digugat ke MK?

Menurut Razikin, ada kemungkinan intelijen tentara mempunyai informasi adanya ancaman yang disusupkan ke FPI maupun corong HRS yang dapat mengganggu keamanan dalam negeri. “Tentara mentertibkan baliho HRS jangan ditarik persoalan politik tapi dalam rangka ancaman terhadap keamanan,” ungkapnya.

Ia juga mempertanyakan sikap tegas Pemda DKI terhadap keberadaan baliho HRS di berbagai sudut ibu kota. “Sejauh mana Pemda DKI melakukan penertiban baliho HRS, sejauh mana pemasang baliho membayar retribusi, jangan-jangan ada pembiaran,” papar Razikin.

Selain itu, Razikin menilai wajar pro dan kontra anggota TNI yang terlibat pencopotan baliho HRS. “Pro dan kontra suatu yang sangat wajar karena masing-masing punya argumentasi,” pungkas Razikin.

Baca juga:  SBK: Kejagung Harusnya Menangkap S yang Menyuap Maqdir Ismail Rp27 Miliar