Ombudsman DKI Belum Periksa Dugaan Maladministrasi TNI Turunkan Baliho HRS


Ketua Ombudsman perwakilan DKI Jakarta, Teguh P Nugroho menyampaikan, pihaknya belum merencanakan pemeriksaan atas dugaan maladministrasi penurunan baliho Pimpinan Front Pembela Islam (FPI) Habib Rizieq Shihab yang dilakukan oleh anggota TNI.



“Jadi kami belum akan melakukan pemeriksaan terkait dugaan maladministrasi ini, kecuali ini berulang. Maka kami akan masuk. Perbaiki koordinasi Forkompinda itu,” tutur Teguh saat dihubungi Liputan6.com, Sabtu (21/11/2020).





Menurut Teguh, aksi penurunan baliho oleh anggota TNI merupakan bentuk tidak maksimalnya komunikasi dalam Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda). Sebab, penertiban spanduk, baliho, atau pun iklan luar ruang lainnya merupakan kewenangan Satpol PP.



“Nah sekarang tiba-tiba Pangdam masuk ke isu yang lebih kecil lagi, penanganan baliho. Nah ini kan sebetulnya bukan kewenangan dia,” jelasnya.



Gelar Pertemuan



Teguh berharap baik Gubernur DKI, Kapolda Metro Jaya, dan Pangdam Jaya, bisa segera menggelar pertemuan untuk membahas upaya penertiban pelanggaran atas peraturan daerah. Dengan begitu, masing-masing dapat menjalankan perannya sesuai aturan yang berlaku.



“Kalau mau nyabutin baliho, itu serahkan ke Satpol PP. Itu nanti Satpol PP yang berwenang memberikan surat peringatan 1, 2, 3. Kalau yang membuat baliho membandel, tidak mau mencabut, Kepala Satpol PP tinggal menyampaikan ke Gubernur bahwa ada pihak-pihak tertentu yang tidak mau mencabut baliho, kami kesulitan menangani itu, nanti di rapat Forkopimda itu Gubernur meminta bantuan kepada polisi,” Teguh menandaskan.



(Liputan6)