Praktisi Hukum: Pemanggilan Anies oleh Polda Metro Jaya Cacat hukum

Pemanggilan Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan oleh Polda Metro Jaya atas dugaan pelanggaran prokol kesehatan Covid-19 cacat hukum.

Demikian dikatakan praktisi hukum Elvan Gomes SH dalam pernyataan kepada suaranasional, Kamis (19/11/2020). Undang-Undang Nomor 6 tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan tidak dapat dikenakan pada pelanggaran protokol Covid-19 sebab sudah ada PSBB yang diterapkan presiden dan dituangkan dalam Perdagub DKI,” paparnya.

Menurut Elvan, Anies sendiri sudah mengikuti aturan Presiden dengan menerapkan PSBB. “Polisi membidik Anies dengan UU No 6 Tahun 2018 tidak mempunyai dasar. Presiden sendiri tidak menerapkan Karantina Kesehatan,” paparnya.

Baca juga:  Gatot Cs Dihadang, Aktivis Malari 74: Upaya PKI Adu Domba TNI vs Purnawirawan TNI & Rakyat

Berdasarkan Undang-Undang (UU) Nomor 6 Tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan, kewenangan untuk menetapkan karantina kesehatan ada di pemerintah pusat. Namun, belum ada peraturan pelaksanannya yang tertuang dalam bentuk peraturan pemerintah atau PP.

“Karena belum ada peraturan pelaksanaannya (PP), maka Presiden mendelegasikannya kepada para kepala daerah. Di DKI aturan mengenai PSBB ini diatur dengan Pergub No.79/2020 dan No.80/2020 yang mengatur sanksi sosial dan denda,” kata dia.

Dengan demikian, pemberian sanksi denda administratif sebesar Rp50 Juta kepada Habib Rizieq akibat kerumunan massa pada pernikahan putrinya dan Maulid Nabi di Markas FPI di Petamburan sudah sesua dengan ketentuan.

Baca juga:  Jadi Anggota Kehormatan Banser, Modal Kuat Gibran di Pilkada Solo

Polri menyebutkan tim penyidik Polda Metro Jaya dapat menetapkan Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan sebagai tersangka dalam perkara tindak pidana pelanggaran protokol kesehatan jika telah menemukan bukti yang kuat.

Kepala Biro Penerangan Masyarakat Polri Brigjen Pol. Awi Setiyono menjelaskan sesuai KUHAP, tim penyidik membutuhkan dua alat bukti yang cukup untuk menetapkan seseorang sebagai tersangka.