Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan tidak mengerti hukum sehingga mau diperiksa Polda Metro Jaya atas dugaan pelanggaran protokol kesehatan Covid-19.
“Anies tidak tahu posisi hukumnya, harusnya melawan untuk tidak diperiksa Polda Metro Jaya,” kata Ketua Tim Pembela Ulama dan Aktivis (TPUA) Eggi Sudjana kepada suaranasional, Kamis (19/11/2020).
Kata Eggi Sudjana, harusnya Anies memperjuangkan hak hukumnya sendiri. Mantan Universitas Paramadina Jakarta itu atasan Kapolda Metro Jaya. “Atasan diperiksa bawahan. Ini tidak masuk akal. Kalau Presiden mau diperiksa Kapolri mau tidak? logika tata negara gimana ini?” tanya Eggi Sudjana.
Menurut Eggi Sudjana, secara teknis, kalaupun ada pemeriksaan, Anies yang memanggil polisi untuk datang ke Balaikota untuk diperiksa. “Kaitannya untuk diperiksa oleh Mendagri bukan peristiwa pidana tetapi administrasi negara. kalau dialihkan polisi itu masalah pidana, padahal tindakan Anies tidak ada unsur pidana,” papar Eggi Sudjana.
Ia menjelaskan PSBB sendiri kepanjangan dari Pembatasan Sosial Berskala Besar sehingga tidak ada yang namanya pelarangan. “Sangat keliru tindakan hukumnya jadi pelarangan. Anies datang ke kerumuman acara Maulid Nabi di Petamburan dengan protokol kesehatan yang dijalankan. Tidak ada yang dipersoalkan dalam perspektif hukum tata negara,” ungkapnya.
Selain itu Eggi Sudjana mempersoalkan tidak adanya penegakan hukum terhadap Gibran Rakabuming Raka putra Jokowi yang mengumpulkan massa saat kampanye di Solo. “Gubernur Jawa Tengah, Kapolres, Kapolda Jawa Tengah tidak ditegur. Begitu pula kegiatan Maulid Nabi oleh anggota Wantimpres Habib Luthfi bin Yahya di Pekalongan tidak ada yang ditegur,” jelas Eggi Sudjana.