Selamat untuk seluruh rakyat Indonesia Presiden Joko Widodo (Jokowi) telah resmi mengundangkan Undang-Undang Cipta Lapangan Kerja atau UU Cipta Kerja, diberi nomor menjadi Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 Tentang Cipta Kerja.
Dikutip dari laman Setneg.go.id, Presiden Jokowi telah menandatangani dan mensahkan UU Cipta Kerja pada hari ini, Senin (2/11/2020). Dalam salinan resmi yang diunggah pihak Setneg, UU Cipta Kerja ini terdapat 1.187 halaman. Dengan penandatanganan dan penomoran undang-undang yang kontroversial ini, maka UU Cipta Kerja secara resmi telah berlaku, sebagai solusi tepat pemulihan perekonomian nasional ditengah pandemi Covid 19, dalam release yang ditandatangani PPJNA 98, Jarnas 98, Selasa (03/11/2020).
Abdul Salam Nur Ahmad Sekjen PPJNA 98 mengatakan “Dengan diundangkannya UU Cipta Kerja menjadi terobosan baru menyederhanakan perijinan investasi ke Indonesia sehingga akan membuka lapangan pekerjaan untuk saudara saudara kita yang membutuhkan lapangan pekerjaan baru, sebagai solusi ditengah pandemi Covid 19 yang telah berdampak gelombang PHK. Disahkannya UU Cipta kerja akan memberantas mafia perijinan yang selama ini bermain kongkalingkong dengan mafia birokrasi perijinan sebagai ladang bisnisnya, ungkapnya.
Ketum PPJNA 98 Anto Kusumayuda mengatakan “Penandatangan UU Cipta Kerja oleh Pak Jokowi sebagai langkah cepat, tepat dan tegas untuk melakukan percepatan pemulihan perekonomian, karena dengan ditandatangani UU Cipta Kerja akan adanya kepastian hukum untuk investor yang akan menginvestasikan modalnya di Indonesia. Maju terus Pak Presiden rakyat akan selalu bersamamu, katanya.
Erles Rareral SH MH menambahkan “Luar biasa dengan ketegasan dan kesabaran ditengah situasi dinamika proses penetapan UU Cipta Kerja, Presiden Jokowi sosok teruji akhirnya UU Cipya Kerja ditandatangani diundangkan untuk mendongkrak pemulihan perekonomian nasional, dengan diundangkan UU Cipta Kerja itu sebagai wujud rasa cinta Jokowi untuk negeri ini agar keluar cepat dari krisis ekonomi akibat pandemi Covid 19, imbuh Erles Rareral pengacara kondang Ibu Kota.
Tokoh Aktivis Pergerakan 98 Bandung, Budi Hermansyah Presidium Jarnas 98 menegaskan “Telah ditandatangani di Undangkan UU Cipta Kerja sebagai momentum bersama seluruh rakyat Indonesia untuk bersatu bahu membahu bersama Presiden Jokowi melakukan pemulihan perekonomian akibat pandemi Covid 19 sekaligus untuk menciptakan lapangan pekerjaan baru. Diundangkannya UU Cipta Kerja pintu gerbang emas menuju Indonesia Maju, pungkasnya.