Yayasan Perguruan Tinggi Islam Cokroaminoto Yogyakarta untuk Tidak Melaksanakan Wisuda 7 November 2020

Yayasan Perguruan Tinggi Islam Cokroaminoto Yogyakarta untuk tidak berhak melaksanakan wisuda periode XXXIX tanggal 7 November 2020.

Demikian pernyataan kuasa hukum Rektor Universitas Cokroaminoto QQ. Juga sebagai yang bertugas sebagai wakil Rektor III yang diangkat secara Sah oleh Yayasan Perguruan Tinggi Islam (YAPERTI) Elvan Gomes SH kepada suaranasional, Sabtu (31/10/2020).

Berdasarkan keputusan Mahkamah Agung yang sudah mempunyai kekuatan hukum tetap dan pasti sesuai dengan No Putusan: 212K/Pdt/2004 tanggal 9 Februari 2006 dan berdasarkan SK Mendikbud No. 593/KPT/I merupakan izin penyelenggaraan pendidikan tinggi Universitas Cokroaminoto adalah Badan Hukumnya Yayasan Perguruan Tinggi Islam (YAPERI), dan gedung Universitas Cokroaminoto adalah milik Yayasan Perguruan Tinggi Islam (YAPERTI).

Rencana pelaksanaan wisuda tanggal 7 November 2020 di bawah Yayasan Perguruan Tinggi Islam Cokroaminoto Yogyakarta, dan oknum-oknum yang mengaku civitas Akademi yang diangkat oleh Yayasan Perguruan Tinggi Islam Cokroaminoto Yogyakarta adalah tindakan pelanggaran hukum pidana.

Elvan meminta Yayasan Perguruan Tinggi Islam Cokroaminoto Yogyakarta QQ Ketuanya berikut jajarannya untuk memerintahkan oknum-oknum yang Saudara angkat menjadi civitas akademi dengan menggunakan status hukum Universitas Cokroaminoto, dan gedung Universitas Cokroaminoto, untuk tidak melaksanakan kegiatan proses belajar mengajar mengatasnamakan Universitas Cokroaminoto dan menggunakan izin Dikti milik YAPERTI.

“Agar tidak menggunakan gedung atau fasilitas Universitas Cokroaminoto Jl.Perintis Kemerdekaan dan Jl. Gambiran, Yogyakarta,” ungkapnya.

Dalam surat teguran itu, mempertanggung jawabkan keuangan yang telah Saudara ambil dengan menggunakan identitas Universitas Cokroaminoto.