Praktisi Hukum: Pengurus Yayasan Perguruan Tinggi Islam Cokroaminoto Yogyakarta Terancam Masuk Penjara

Pengurus Yayasan Perguruan Tinggi Islam Cokroaminoto Yogyakarta terancam masuk penjara karena masih tetap menggunakan nama dan gedung Universitas Cokroaminoto. Berdasarkan putusan Mahkamah Agung (MA) Universitas Cokroaminoto di bawah Yayasan Perguruan Tinggi Islam (YAPERTI).

“Berdasarkan keputusan Mahkamah Agung (MA), Universitas Cokroaminoto di bawah Yayasan Perguruan Tinggi Islam (YAPERTI). Sedangkan Yayasan Perguruan Tinggi Islam Cokroaminoto Yogyakarta itu ilegal sehingga pengurusnya bisa terancam pidana jika masih memakai nama Universitas Cokroaminoto,” kata praktisi hukum Hans Sutha Widya SH kepada suaranasional, Sabtu (31/10/2020).

Menurut Hans Sutha, pengurus Yayasan Perguruan Tinggi Islam Cokroaminoto Yogyakarta harus mengikuti keputusan MA. “Harusnya pengurus Yayasan Perguruan Tinggi Islam Cokroaminoto Yogyakarta menjunjung tinggi keputusan MA. Kalau masih melanggar kasihan pihak mahasiswa maupun dosen,” ungkap Hans Sutha.

Hans Sutha mengatakan, berdasarkan keputusan MA, Universitas Cokroaminoto di bawah YAPERTI. “Kalau ada yayasan lain yang mengklaim di bawah Universitas Cokroaminoto itu tindakan ilegal dan melanggar hukum,” papar Hans Sutha.