PPJNA 98: Demo Tolak Omnibus Law Hanya Kedok, Tujuan untuk Jatuhkan Jokowi

Demo berjilid-jilid menolak Omnnibus Law UU Cipta Kerja hanya kedok untuk menjatuhkan Presiden Joko Widodo (Jokowi).

“Demo berjilid-jilid menolak Omnibus Law UU Omnibus Law hanya kedok. Demo ini bertujuan menjatuhkan Presiden Jokowi. Spanduk meminta Jokowi turun dibawa para demonstran,” kata Ketua Umum Perhimpunan Pergerakan Jejaring Nasional Aktivis 98 (PPJNA 98) Anto Kusumayuda kepada suaranasional, Jumat (30/10/2020).

Menurut Anto, demo menolak Omnibus Law UU Cipta Kerja dilakukan di berbagai daerah untuk mendelegitimasi pemerintahan Jokowi.

Baca juga:  Istana Akui Butuh Framing & Medsos, Jokowi Tutupi Kebohongan dan Pencitraannya Lebay

“Para demonstran mendesak kepala daerah dan DPRD untuk menolak Omnibus Law Cipta Kerja. Beberapa kepala daerah dan DPRD sudah menyatakan menolak Omnibus Law UU Cipta Kerja. Ini menunjukkan target demonstran untuk mendelegitimasi pemerintahan pusat,” ungkapnya.

Anto mengatakan, persoalan Omnibus Law Cipta diselesaikan di Mahkamah Konstitusi (MK) sebagai sarana konstitusional dan bermartabat. “Adu argumentasi dengan Hakim Konstitusi untuk membatalkan Omnibus Law UU Cipta Kerja,” jelas Anto.

Sekjen PPJNA 98 Abdul Salam Nur Ahmad meminta aparat kepolisian untuk menangkap dalang yang menungganggi demo penolakan Omnibus Law UU Cipta Kerja untuk menjatuhkan Presiden Jokowi. “Tangkap aktor intelektual demo rusuh penolakan Omnibus Law UU Cipta Kerja,” jelas Abdul Salam.

Baca juga:  Ada 2 Menteri di Kabinet Jokowi yang Dulu Bapaknya Menteri dan Jabatannya Sama