Halangi Tim Polda Riau Periksa Napi Pengendali Narkoba, Praktisi Hukum: Petugas Lapas Langgar Hukum

Petugas Lapas Pekanbaru melanggar hukum telah menghalangi Tim Direktorat Reserse Narkoba (Ditresnarkoba) Polda Riau yang akan memeriksa seorang narapidana pengendali narkoba.

“Petugas lapas melanggar hukum yang menghalangi Tim Ditresnarkoba Polda Riau untuk memeriksa napi pengendali narkoba,” kata praktisi hukum Elvan Gomes kepada suaranasional, Jumat (30/10/2020).

Petugas Lapas Pekanbaru melanggar hukum dan bisa ditangkap, kata Elvan karena Tim Ditresnarkoba Polda Riau membawa surat tugas lengkap. “Penyidik kepolisian yang akan memeriksa mempunyai tidak bisa dihalangi-halangi dan sudah diatur dalam UU Kepolisian,” ungkapnya.

Kata Elvan, Kepala Lapas Pekanbaru bisa diperiksa atas tindakan anak buahnya yang menghalangi Tim Ditresnarkoba Polda Riau untuk memeriksa napi pengendali narkoba. “Polisi yang dihalangi petugas Lapas Pekanbaru menambah kecurigaan, Kepala Lapas juga harus diperiksa,” jelas Elvan.

Tim Direktorat Reserse Narkoba (Ditresnarkoba) Polda Riau ingin memeriksa seorang narapidana di Lapas Pekanbaru yang diduga pengendali narkoba. Namun, kehadiran mereka ditolak pihak Lapas dengan alasan hari libur.

“Iya, tadi sore kita mencoba untuk memeriksa salah seorang napi yang diduga pengendali narkoba. Tapi, kehadiran kita ditolak,” kata Kasubdit I Dit Narkoba Polda Riau, AKBP Hardian Pratama SIK saat dikonfirmasi detikcom,Kamis (28/10/2020).